Selain Alkani, berikut deretan mantan kepala desa di Banten yang terjerat kasus dugaan korupsi dana desa, dikutip TribunJatim.com dari TribunBanten.
1. SJ mantan Kades Sodong
SJ (54) mantan Kades Sodong Pandeglang ditangkap bersama dengan anaknya YP (29) pada Oktober 2021
SJ ditangkap atas dugaan korupsi dana desa sejak 22 April 2020.
Nilai uang yang dikorupsi sekitar Rp 418 juta.
Dana desa itu semula diperuntukkan untuk pembangunan dana desa.
Uang negara untuk pembangunan desa digunakan untuk kepentingan pribadi
Desa Sodong menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 772.834.000.
Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57.
Untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43
Baca juga: 4 Tips Cara Hilangkan Plak Gigi dari Rumah, Sikat Gigi dengan Soda Kue hingga Gunakan Water Flosser
2. Yusro mantan Kades Kepandean
Yusro mantan Kades Kepandean ditangkap pada 16 Oktober 2021.
Yusro ditangkap karena diduga korupsi anggaran dana desa (ADD) senilai Rp 695 juta.
Penangkapan dilakukan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Modus tersangka YS menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 695.659.000,-
Baca juga: Sering Susah Tidur atau Alami Insomnia? Begini Ulasan dr. Zaidul untuk Mengatasi Masalah Tersebut
Baca juga: Buang Sperma di Luar atau Ejakulasi Eksternal, Apakah Tetap Bisa Hamil? Begini Jawaban dr. Binsar
3. Kujaeni mantan Kades Kamaruton
Kujaeni diproses hukum atas korupsi senilai Rp 546 Juta.
Uang hasil korupsi dari dana desa itu digunakan untuk membayar utang saat menjabat sebagai kepala desa.
Saat menjadi Kades, Kujaeni dengan leluasa mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.