Trend dan Viral

Bukan untuk Membangun Kemajuan Desa, Mantan Kades Korupsi Rp 988 Juta Buat 4 Kali Nikah & Foya-foya

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Alkani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya

Pada tahun 2018 Desa Kamaruton menerima dana desa Rp 980 juta.

Kemudian pada 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp 850 juta dan pada 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp 290 juta.

Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa, pembangunan saluran irigasi, jalan, perpustakaan, dan sarana prasarana masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di empat kampung, saluran irigasi di dua kampung, serta pengerjaan TPT di dua kampung.

Baca juga: dr. Bambang Ekowiyono, Sp.OG Paparkan Faktor Risiko yang Dapat Meningkatkan Hipertensi Ibu Hamil

4. Erpin Kuswati Kades Katulisan

Erpin Kuswati diberhentikan dari jabatan sebagai Kades Katulisan pada Mei 2023.

Erpin Kuswati diberhentikan setelah menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2020-2022 sebesar Rp 2,3 miliar.

Negara mengalami kerugian mencapai Rp 499 juta dengan rincian Rp 452 juta yang tidak disetorkan ke kas desa.

Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44 juta tidak disetorkan kas Negara. Serta honor tenaga penjaga kantor yang tidak dibayarkan sebesar Rp 2,9 juta.

Uang hasil korupsi digunakan untuk beli baju dan skincare.

Baca juga: INFO Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Persyaratan dan Berkas Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)