Trend dan Viral

Bukan untuk Membangun Kemajuan Desa, Mantan Kades Korupsi Rp 988 Juta Buat 4 Kali Nikah & Foya-foya

Penulis: Irmarahmasari
Editor: Irmarahmasari
Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Alkani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya

TRIBUNHEALTH.COM - Terungkap inilah sosok Alkani, mantan kepala desa yang korupsi dana sebesar Rp 988 Juta.

Bukannya untuk membangun kemajuan desa, dana hampir Rp 1 miliar tersebut digunakan Alkani untuk empat kali menikah.

Tak hanya itu saja, Alkani juga menggunakan uang tersebut untuk foya-foya di tempat-tempat hiburan.

Melansir TribunTrends.com, diketahui Alkani sendiri merupakan mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Seorang Istri Mencoba Bunuh Diri Saat Suami Putuskan Tempuh Jalur Hukum

Menjadi kepala desa, Alkani justru melakukan korupsi selama dirinya menjabat dari tahun 2015-2021.

Kelakuan Alkani ini rupanya membuat pengacaranya sampai ikut miris.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Jumat (16/6/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga: Terungkap Deretan Ajaran Sesat Ponpes Al Zaytun Indramayu, Pemerasan, Makar, hingga Dugaan Pelacuran

Sosok Alkani mantan Kades yang korupsi dana desa Rp 988 juta untuk 4 kali nikah (Kompas.com/Rasyid Ridho, via Bangkapos)

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA/SMK Tahap 1, Klik Link Berikut Ini

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami."

"Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Baca juga: PILU,Ini Curhatan Karyawati Minimarket Lilan Lantu Sebelum Akhiri Hidupnya Aku Kuat tapi Aku Capek

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Dalam foto yang dilampirkan Kompas.com, terlihat tampang Alkani.

Tampak ia mengenakan baju oranye, seragam tahanan.

Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Kompol AB Ditahan dan Diperiksa Propam Polda Sumut

Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa (Kompas.com/Rasyid Ridho)

Baca juga: MIRIS! Tak Rela Anaknya Punya Pacar, Ayah Ini Justru Tega Hamili Anaknya Sendiri hingga Melahirkan

Halaman
123