Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan dengan Lancar

Penulis: Ranum Kumala Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Rachmad Hidayat

TRIBUNHEALTH.COM - Memasuki momen libur Lebaran tahun 2022, BPJS Kesehatan berupaya memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan bahwa pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.

Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta:

Baca juga: Platform Indonesia Health Service akan Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Baca Ketentuan Ini

- Segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI)

- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

- dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Kolase TribunMadura.com (Sumber:Kompas dan istimewa))

- serta BP Penyelenggara Negara.

"Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00 waktu setempat,” jelas David dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi  bpjskesehatan.go.id.

Selain melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Baca juga: Cek Kesehatan Gigi dan Mulut dengan Memanfaatkan BPJS, Bolehkah? Begini Kata Dokter

David mengatakan bahwa waktu layanan PANDAWA dibuka mulai pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat.

"PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas)."

"Sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini," ujar David.

Ilustrasi pengguna BPJS Kesehatan (Kompas.com)

Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan.

Kanal-kanal layanan non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam.

Sementara itu, dari sisi layanan kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran.

Baca juga: BPJS Beri Akses Masyarakat Melihat Data Pengelolaan Program JKN-KIS, Ini yang Perlu Disimak

Pertama, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.

Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RS D Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut.

Pelayanan BPJS (Tribun Pontianak/Galih Norfiq Nanda)

Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id.

Lily menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan (baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Baca juga: Solusi Telat Bayar Tagihan, BPJS Keluarkan Program Rencana Pembayaran Bertahap bagi Peserta JKN-KIS

Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Halaman
12