TRIBUNHEALTH.COM - BPJS Kesehatan terus berupaya mengeluarkan terobosan yang dapat memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pada inovasi baru ini, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memudahkan peserta JKN-KIS.
khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya tertunggak.
Baca juga: Dirut BPJS Dorong Peserta JKN-KIS Manfaatkan Fitur Antrean Online untuk Akses Layanan Kesehatan
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Lisnah menuturkan hadirnya Program REHAB bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran.
Sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Adapun syarat untuk mendaftar program Rehab, yaitu peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan).
Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
"Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," tutur Lisnah dilansir Tribunhealth.com dari situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.
Baca juga: Aplikasi PCare BPJS Kesehatan, Berikut Langkah Registrasi dan Pemakaian
Terkait mekanisme pendaftaran, Lisnah menjelaskan bahwa peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dengan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap.
Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB.
Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.

"Adapun pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan pada kanal-kanal yang telah bekerjasa dengan BPJS kesehatan."
"Bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan autodebet-nya kecuali Bank Mandiri, BNI dan BCA," tambah Lisnah.
Baca juga: Apakah Kasus Kelainan Bibir Sumbing Ditanggung oleh BPJS? Simak Ulasan Dokter Berikut
Sementara itu, Mickail Arianti (34) yang merupakan peserta JKN-KIS dari segmen BP yang telah mendaftar program REHAB Saat dihubungi tim Jamkesnews, mengatakan sangat antusias dengan hadirnya program tersebut di masa pandemi Covid-19.
"Bulan Januari lalu saya mendapat informasi kalau ada Program Rehab yang pembayaran tunggakan iurannya bisa dibayar bertahap dan saya langsung ikut program ini."
"Program Rehab ini sangat membantu sekali ditengah masa pandemi ini dan saya tidak menemui kendala selama menjadi peserta Program Rehab ini."
"Semoga banyak peserta yang terbantu dalam program Rehab ini," harapnya.
Baca juga: Cara Pakai BPJS Kesehatan Untuk Berobat Ke Dokter Gigi. Simak Penjelasan Berikut
(TRIBUNHEALTH)