Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan dengan Lancar

Penulis: Ranum Kumala Dewi
Editor: Ekarista Rahmawati
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Rachmad Hidayat

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani."

"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," tegas Lily.

Baca juga: Dirut BPJS Dorong Peserta JKN-KIS Manfaatkan Fitur Antrean Online untuk Akses Layanan Kesehatan

Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB.

Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19.

Yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

Baca juga: Aplikasi PCare BPJS Kesehatan, Berikut Langkah Registrasi dan Pemakaian

"Pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS, juga tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19."

"Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu."

"Maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis," kata Lily.

(TRIBUNHEALTH)