TRIBUNHEALTH.COM - Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial (bansos) bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan program PKH.
Sebagai sebuah program bansos bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli 2024, Lengkap dengan Cara Cek Status Penerima
Manfaat PKH juga mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Dengan begitu, penerima manfaat diharapkan bisa menggunakan dana bansos sesuai prioritas komponen yang dimiliki.
Misalnya, PKH yang cair adalah kategori ibu hamil, maka KPM harus memprioritaskan kebutuhan pokok ibu hamil tersebut.
Lantas, ada pertanyaan mengenai ibu hamil yang hamil anak ketiga, apakah masih mendapatkan bansos PKH tersebut?
Baca juga: Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair, Berikut Solusi Agar Bisa Cair Lagi
Apakah Ibu Hamil Anak Ketiga Masih Mendapatkan PKH'>Bansos PKH?
Dilansir TribunPontianak dari laman Kemensos.go.id, bansos PKH untuk kategori ibu hamil maksimal pada kehamilan kedua.
Bagi ibu hamil yang sudah lebih dari 2 kali hamil, maka tidak masuk lagi dalam kategori ibu hamil sebagai penerima manfaat bansos.
Untuk nominal PKH yang dicairkan, bagi yang cair di kartu KKS, komponen ibu hamil dan balita akan mendapatkan Rp 500 ribu.
Sedangkan yang cair di PT Pos Indonesia akan mendapatkan dana pencairan sebesar Rp 750 ribu.
Nominal ibu hamil dan balita merupakan yang tertinggi di pencairan PKH.
Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion
Syarat untuk Menjadi Penerima PKH
Berikut ini sederet syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mendapatkan bansos PKH.
- Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP
- Telah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Memiliki penghasilan perbulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
- Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
- Berada dalam keluarga kurang mampu.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk memverifikasi status sebagai penerima BPNT, KPM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama dan alamat lengkap sesuai KTP (mulai dari provinsi hingga desa)
- Klik tombol 'Cari Data'
- Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul status pencairan BPNT 'sudah proses Bank Himbara/PT Pos'.
Baca juga: Cara Cek Status Pencairan Bansos PIP Juli 2024, Dapatkan Total Bansos hingga Rp 1,8 Juta
Kategori Penerima PKH'>Bansos PKH dan Nominalnya
Berikut ini nominal PKH yang akan diterima oleh KPM, di mana nominal berbeda untuk setiap kategori.
- Kategori ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Kategori anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Kategori pendidikan anak SMP per sederajat: Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.
- Kategori pendidikan anak SMA per Sederajat: Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun.
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Kategori lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Penting untuk diingat bahwa jika bantuan belum diterima hingga akhir Juli, KPM tidak perlu khawatir karena pencairan masih dapat dilakukan pada bulan Agustus.
Kementerian Sosial menghimbau para KPM untuk selalu memantau informasi terkini melalui saluran resmi pemerintah dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat diverifikasi.
Bagi KPM yang mengalami kesulitan dalam proses pencairan atau memiliki pertanyaan, disarankan untuk menghubungi layanan pengaduan resmi Kementerian Sosial atau kantor dinas sosial setempat.
Baca juga: Manfaat Makan Pisang untuk Ibu Hamil, Salah Satunya Dapat Meredakan Mual dan Muntah
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Apakah Ibu Hamil Anak Ketiga dan Balita Umur 7 Tahun Termasuk Hitungan PKH? Simak Penjelasan-Nya!.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)