Breaking News:

Trend dan Viral

Solusi untuk Orang yang Tak Pernah Dapat Bansos PKH hingga BPNT, Bisa Daftar Mandiri Pakai KTP

Dengan melakukan pendaftaran mandiri, setiap orang bisa mengajukan agar masuk DTKS Kemensos dan mendapatkan bansos

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi - Solusi untuk orang yang tidak pernah mendapatkan bantuan sosial atau bansos 

TRIBUNHEALTH.COM - Berikut ini solusi buat Anda jika tidak pernah mendapatkan bantuan sosial atau bansos, padahal merasa membutuhkannya.

Sebagai informasi, pemerintah memang rutin membagikan bantuan sosial, baik berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bansos beras 10 kg, dan berbagai jenis bansos lainnya.

Kendati demikian, syarat utama mendapatkan bantuan sosial adalah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Dengan demikian, salah satu penyebab utama tidak pernah mendapatkan bansos adalah karena data diri tidak masuk ke dalam DTKS.

Hal ini bisa terjadi karena memang dianggap mampu dan tidak layak mendapatkan bansos, atau pun karena tidak terdata.

Baca juga: BLT Dana Desa Periode Juli 2024 Cair Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima dan Cara Pencairan

Solusi bagi yang tidak mendapat bansos

ilustrasi menerima bansos
ilustrasi menerima bansos (kompas.com)

Namun ada solusi jika Anda memang merasa membutuhkan bansos, namun tidak pernah mendapatkannya.

Setiap orang sebenarnya bisa mendaftarkan diri secara mandiri di DTKS.

Hanya saja tidak serta merta akan diterima dan langsung mendapatkan bansos.

Kemensos akan melakukan verifikasi terlebih dulu, apakah pengusul benar-benar layak mendapatkan bansos atau tidak.

2 dari 4 halaman

Melansir Kompas.tv ada dua cara mendaftarkan diri ke DTKS, yakni melalui online maupun langsung.

Baca juga: Cara Cek Nama & Status Penerima Bansos Lewat HP, 4 Jenis Bansos Ini Akan Segera Cair di Bulan Juli

Daftar online

Ilustrasi cek bansos melalui aplikasi.
Ilustrasi cek bansos melalui aplikasi. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Proses pendaftaran DTKS secara online relatif mudah dan dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

1. Unduh Aplikasi: Pertama, unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat handphone Anda.

2. Registrasi Akun: Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.

3. Isi Data Diri: Masukkan data diri Anda seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.

4. Unggah Dokumen: Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP Anda dan foto swafoto Anda sedang memegang KTP.

5. Verifikasi Akun: Setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar, klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.

6. Daftar Usulan: Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.

7. Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.

3 dari 4 halaman

8. Verifikasi dan Validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.

Baca juga: 9 Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin, Sering Kram Bisa Menjadi Tanda Kekurangan Vitamin D dan E

Cara Daftar DTKS secara Langsung

Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, jangan khawatir.

Anda dapat melakukan pendaftaran mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut sebagaimana dikutip dari Indonesia Baik.

1. Kunjungi Desa/Kelurahan Setempat: Masyarakat yang ingin mendaftar (termasuk fakir miskin) dapat mengunjungi kantor Desa/Kelurahan setempat.

2. Saat mendaftar, pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.

3. Setelah Anda mendaftar, akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

4. Penyusunan Berita Acara: Hasil musyawarah akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah serta perangkat desa lainnya.

5. Verifikasi dan Validasi: Berita Acara ini akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.

6. Input Data di Aplikasi SIKS: Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

4 dari 4 halaman

7. Verifikasi Tingkat Lebih Lanjut: Data yang diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi yang lebih mendalam. Hasil verifikasi ini akan dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota.

8. Persetujuan dari Pemerintah Daerah: Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur. Data yang telah disahkan akan diteruskan kepada Menteri untuk persetujuan akhir.

Cek Bansos

Setelah Anda mendaftar di DTKS, Anda dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara berkala. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut

  • Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos atau akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah Anda dengan memilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama Anda sesuai dengan data pada KTP.
    Ketikkan empat huruf kode verifikasi yang ditampilkan.
  • Klik tombol "CARI DATA".

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari dan menampilkan informasi mengenai nama penerima manfaat sesuai dengan wilayah yang Anda inputkan.

*Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Selanjutnya
Tags:
bansosBPNTPKHDTKSData Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)Kemensos
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved