TRIBUNHEALTH.COM - Ada 5 bantuan sosial atau bansos dari pemerintah yang dipastikan akan berlanjut pada Juli 2024.
Bansos tersebut antara lain Program Keluarga Harapan atau PKH yang telah memasuki tahap 3.
Berikutnya adalah Bantuan Pangan Non Tunai yang cair Rp200 ribu per bulan.
Selain itu masih ada bansos beras 10 Kg.
Melansir Tribunnews.com, berikut ini rincian bansos yang bakal cair dalam waktu dekat.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pencairan Bansos BPNT Rp200 Ribu Juli 2024, Cek Nama Penerima di Sini
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH kini memasuki periode ketiga.
Sebagai informasi, PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan oleh pemerintah.
Penerima PKH berbeda-beda, dengan nominal paling tinggi adalah Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap pencairan.
Berikut ini rincian lengkapnya.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan.
Pencairan bansos PKH dilakukan melalui transfer bank Himbara dan juga kantor pos
2. Bantuan Pangan Non Tunai atau Bansos BPNT

BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.
Namun perlu dicatat pencairan BPNT tidak dilakukan setiap bulan.
Pencairan biasanya dilakukan setiap 2 bulan sekali atau bahkan 3 bulan sekali.
Dengan demikian, KPM bisa mendapatkan Rp400 ribu hingga Rp600 ribu tiap kali BPNT dicairkan.
Metode pencairannya juga melalui bank Himbara dan kantor pos.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juli 2024, Pemerintah Siapkan 130 Ribu Formasi di IKN Nusantara
3. Bansos Beras 10 Kg
Bansos lainnya adalah bantuan beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Diketahui, pemerintah kembali melanjutkan bansos beras 10 kg yang sejatinya berakhir pada Juni 2024.
Bansos beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024.
Hanya saja, ada perubahan penyaluran bansos beras 10 kg dari yang tadinya sebulan sekali menjadi dua bulan sekali.
Setelah diberikan kepada masyarakat pada Juni kemarin, maka pemberian bansos beras 10 kilogram akan berlanjut pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember.
Program bansos beras 10 kg menyasar 22 juta keluarga miskin di Indonesia.
4. BLT Dana Desa

Bantuan Sosial atau Bansos tidak hanya datang dari pemerintah pusat, melainkan juga dari pemerintah desa.
Jika dari Kemensos ada PKH dan bansos sembako, kini cair BLT Dana Desa yang dikelola langsung oleh desa.
Penerima manfaat BLT dana desa akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu per bulan selama satu tahun.
Berdasarkan penelusuran TribunHealth.com sejumlah desa sudah mulai mencairkan BLT Dana Desa periode Juli 2024.
Misanya desa Rejoagung, Jember, hingga Desa Sukamulya di Kabupaten Sukabumi.
Namun perlu dicatat pada dasarnya pencairan BLT Dana Desa tergantung dari pihak desa.
Begitu juga dengan mekanisme pencairan BLT Dana Desa 2024. Ada desa yang menyalurkan BLT Dana Desa untuk 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.
Baca juga: 9 Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin, Sering Kram Bisa Menjadi Tanda Kekurangan Vitamin D dan E
5. PBI
Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, besaran dana bansos PBI JK adalah Rp 42 ribu per orang per bulan.
Berbeda dengan bansos lain yang cair dalam bentuk uang dan beras, PBI JKN diberikan tidak dalam bentuk keduanya.
Melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Sehingga masyarakat tidak bisa mencairkan PBI JKN dalam bentuk uang tunai.
Hanya saja, ketika berobat ke fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi membayar.
Sebab iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan oleh pemerintah.
Artikel diolah dari Tribunnews.com