Breaking News:

Tata Cara Lapor Diri PPDB Online 2024, Pastikan Persyaratan Berkas Sudah Lengkap

Lapor diri ini sering kali dilakukan secara online melalui portal PPDB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Penulis: Melia Istighfaroh | Editor: Melia Istighfaroh
Situs resmi PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta SMA/SMK 2024 

TRIBUNHEALTH.COM - Lapor diri atau yang biasa dikenal dengan daftar ulang wajib dilakukan oleh para calon peserta didik baru (CPDB) yang lolos seleksi PPDB 2024.

Para calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melakukan proses lapor diri sesuai tanggal yang ditentunkan.

Proses lapor diri atau daftar ulang ini penting dilakukan untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi data pribadi calon siswa.

Langkah ini memungkinkan sekolah untuk mengakses informasi yang diperlukan untuk pendataan dan administrasi siswa.

Selama proses ini, calon siswa diminta untuk menyertakan berkas-berkas tertentu sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran.

Daftar ulang atau lapor diri ini sering kali dilakukan secara online melalui portal PPDB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Baca juga: 4 Manfaat Konsumsi Kismis Organik untuk Kesehatan Tubuh

Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jabar 2024 Tahap 1 Secara Online dan Offline, Berikut Jadwal, Syarat,  hingga Link untuk Mendaftar
Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jabar 2024 Tahap 1 Secara Online dan Offline, Berikut Jadwal, Syarat, hingga Link untuk Mendaftar (https://ppdb.jabarprov.go.id/)

Dilansir dari akun Instagram @disdikdi, setelah proses lapor diri selesai, orang tua hanya perlu menunggu pengumuman lebih lanjut dari pihak sekolah.

Berikut adalah panduan mengenai cara dan persyaratan berkas untuk melakukan lapor diri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun 2024:

Cara lapor diri PPDB Jakarta 2024

  • Akses laman //ppdb.jakarta.go.id
  • Klik tombol "Lapor Diri"
  • Login dengan mengisi nomor peserta dan password
  • Cetak tanda bukti lapor diri

Persyaratan berkas lapor diri PPDB Jakarta 2024

  1. Print out tanda bukti kelulusan PPDB
  2. Surat Keterangan Lulus atau ijazah dari sekolah atau satuan pendidikan sebelumnya
  3. Scan dan fotokopi NISN
  4. Scan dan fotokopi Kartu Keluarga
  5. Scan dan fotokopi KTP orang tua
  6. Scan dan fotokopi Akta Kelahiran
  7. Berkas SPTJM keabsahan dokumen yang diunggah di web saat pendaftaran
  8. Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang ditandatangani di atas materai (format disediakan oleh panitia).
    Fotokopi KIP/KJP/KPS/PKH/KPS bagi yang mendaftar melalui jalur Afirmasi
  9. Fotokopi piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan yang diperoleh di sekolah asal, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
  10. Fotokopi SK Tugas Orang Tua/Wali bagi yang mendaftar melalui jalur Perpindahan Orang Tua.
  11. Mengisi g-form data siswa baru.

Baca juga: Sinar Matahari Bisa Membantu Memadatkan Tulang? Simak Penjelasan Dokter

2 dari 2 halaman

Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk resmi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan setempat dan memantau informasi terbaru mengenai proses PPDB Jakarta 2024 melalui saluran resmi yang tersedia, seperti situs web resmi atau akun media sosial yang terverifikasi. (Tribunhealth.com)

Baca juga: 5 Dampak Negatif Diet Air Putih Ini Belum Banyak yang Tau, Apa Saja?

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comPPDB Online 2024Lapor Diridaftar ulang
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved