TRIBUNHEALTH.COM - PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kemendikbudristek).
Penerima PIP ini adalah pelajar SD, SMP, SMA/SMK dan juga mahasiswa yang kurang mampu secara finansial untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Dikabarkan bahwa bansos PIP ini akan cair Juni 2024.
Kini bansos PIP sidah memasuki termin 2 tahun 2024.
Bagi siswa yang menerima bansos PIP, disarankan untuk segera mengklaim bantuan sejumlah Rp 1,8 juta melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di laman pip.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Bansos Beras 10 Kg akan Disalurkan, 22 Juta KPM Bakal Dapat Bansos Alokasi Juni 2024
Melansir KompasTV, pencairan bansos PIP termin 2 ini ditujukan untuk siswa yang kurang mampu. Datanya pun bersumber dari usulan sinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
Syarat utama untuk menerima bansos ini ialah memiliki Surat Keputusan (SK) nominasi 2024, melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan dalam SK Pemberian.
Sebagaimana dikutip dari KompasTV, berikut panduan lengkap cara klaim bantuan PIP termin 2 tahun 2024:
- Login ke laman pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan NIK.
- Pastikan nama siswa tercantum dalam SK Nominasi 2024.
- Lakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank rekanan, yaitu BRI untuk siswa SD dan SMP, BNI untuk siswa SMA, atau BSI khusus untuk siswa di Aceh.
- Aktivasi rekening SimPel dapat dilakukan dengan membawa surat pengantar dari sekolah, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran/Akta Kelahiran.
- Setelah aktivasi rekening, ubah SK Nominasi menjadi SK Pemberian melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
- Jika status pada laman menunjukkan "Dana Sudah Masuk", siswa dapat segera mengklaim bantuan Rp1,8 juta melalui rekening SimPel yang telah diaktivasi.
Baca juga: 5 Dampak Negatif Diet Air Putih Ini Belum Banyak yang Tau, Apa Saja?
Perlu Anda perhatikan bahwa bantuan sejumlah Rp 1,8 juta ini hanya diberikan untuk siswa jenjang SMA dan SMK.
Besaran bantuan PIP untuk siswa SD dan SMP berkisar antara Rp 450 ribu hingga Rp 750 ribu.
Diharapkan dengan adanya bantuan PIP ini bisa meringkankan beban siswa yang kurang mampu dalam menempuh pendidikan dan bisa meningkatkan akses terhadap pendidikan berkualitas.
Kemendikbud menyatakan terus berupaya untuk menjamin keberlangsungan progam ini demi masa depan generasi penerus bangsa, dikutip dari KompasTV. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Panduan Klaim Bantuan PIP Kemdikbud Juni 2024 untuk Siswa dan Cara Cek Pencairannya