Breaking News:

Tren dan Viral

Cek Batas Usia Pelamar CPNS 2024, Ini Syarat Pendatarannya

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 semakin dekat. Rekrutmen tersebut dibagi menjadi tiga gelombang di tahun 2024.

Penulis: Putri Pramestia | Editor: Putri Pramestia
makassar.tribunnews.com
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2024.

Bagi Anda yang bercita-cita menjadi ASN dan ingin mendaftar CPNS 2024, simak artikel berikut.

Kini jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 semakin dekat.

Meskipun jadwal tersebut diundur, namun pemerintah tetap berencana untuk membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibagi menjadi tiga gelombang di tahun 2024.

Melansir TribunMedan.com, seleksi periode pertama akan dilaksanakan pada Juni 2024.

Seleksi kedua akan dilaksanakan pada Agustus 2024 dan seleksi ketiga dilaksanakan September 2024.

ilustrasi pendaftaran CPNS 2024
ilustrasi pendaftaran CPNS 2024 (aceh.tribunnews.com)

Baca juga: 5 Manfaat Konsumsi Bunga Saffron, Kaya Antioksidan hingga Mengurangi Gejala PMS

Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi CPNS 2024, sangat penting sekali untuk mengetahui perbedaan dari SKB CAT dan SKB Non-CAT.

Hal ini sangat penting agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan matang.

SKB adalah seleksi kedua yang diijuti oleh pelamar setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam SKB tersebut, pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiluku untuk melihat kesesuaia dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

2 dari 4 halaman

Tentunya setiap instansi memiliki SKB yang berbeda.

Bahkan, ada juga instansi yang mensyaratkan SKB dengan sistem CAT saja.

Namun, ada juga instansi yang mensyaratkan pemalarnya untuk mengikuti SKB Non-CAT, seperti psikotest, tes kebugaran jasmani, atau wawancara.

Baca juga: 8 Manfaat Kesehatan dari Gula Jawa atau Gula Merah, Tak Hanya Jadi Pemanis Saja

Ada beberapa perbedaan antara SKB CAT dan SKB Non-CAT.

Apa berbedaan antara SKB CAT dan SKB Non-CAT?

Sebagaimana dilansir dari TribunMedan, berikut perbedaan antara SKB CAT dan SKB Non-CAT.

Perbedaan SKB CAT dan SKN Non-CAT

1. Pihak pelaksana

SKB CAT dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)

SKB Non-CAT dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang membutuhkan

3 dari 4 halaman

2. Pelaksanaan tes

SKB CAT: Peserta mengerjakan soal ujian dengan mengoperasikan komputer mandiri

SKB Non-CAT: Pelaksanaanya dilakukan dengan tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT

Baca juga: 3 Manfaat Rutin Minum Teh Daun Alpukat, Bisa Menurunkan Gula Darah hingga Atasi Insomnia

3. Materi tes

SKB CAT: Materi SKB CAT tidak jauh dari standar kompetensi sesuai jabatan fungsional yang dilamar peserta

SKN Non-CAT: Tes biasanya berupa wawancara, praktek kerja, kesehatan fisik, hingga kesehatan jiwa

4. Hasil Tes

SKB CAT: Hasil penilaian sesuai grade bisa muncul saat itu juga.

Hasil ujian dengan metode SKB CAT dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, seluruh aktivitas peserta saat mengerjakan soal termonitor dalam sistem.

Sehingga, mempermudah proses audit bila terjadi hal yang tak terduga selama ujian berlangsung

4 dari 4 halaman

SKB Non-CAT: Hasil tes disampaikan oleh masing-masing instansi

Baca juga: 6 Buah yang Aman Dikonsumsi Penderita Hipertensi, Kaya Akan Kalsium hingga Magnesium

Syarat Pendaftaran CPNS

ilustrasi pendaftaran CPNS
ilustrasi pendaftaran CPNS (jogja.tribunnews.com)

Mengutip dari sscasn.bkn.go.id berikut syarat pendaftaran CPNS yang perlu peserta perhatikan sebelum mendaftar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

(TribunHealth.com/cr30/tribun-medan.com)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BOCORAN Batas Usai Melamar CPNS 2024, Syarat Pendaftaran CPNS hingga Materi tes

 

Selanjutnya
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Tribunhealth.comCPNS 2024seleksi CPNS 2024CPNSPPPKseleksi PPPKseleksi PPPK 2024PPPK 2024Rekrutmen CPNS 2024ASNSSCASNhttps://sscasn.bkn.go.idsscasn.bkn.go.id
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved