TRIBUNHEALTH.COM - Publik ramai dihebohkan dengan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang rutin memotong gaji karyawan tiap bulan.
Setiap karyawan yang memiliki gaji minimal UMR gajinya bakal dipotong 2,5 persen.
Sementara 0.5 persen dari gaji dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Dengan kata lain, setiap karyawan dibebankan iuran 3 persen dari nominal gaji lewat mekanisme tersebut.
Lalu bagaimana dengan karyawan yang sudah punya rumah? Apakah tetap wajib mengikuti program ini?
Pasalnya tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Sayangnya karyawan yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan membayar iuran Tapera.
Penjelasan ini disampaikan oleh Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Nantinya, uang yang sudah disetorkan akan dikembalikan saat memasuki usia pensiun atau yaitu usia 58 tahun.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," terangnya, dikutip Kompas.tv dari Kompas.com, Senin (28/5/2024).
Baca juga: 10 Cara Mengelola Kadar Kolesterol Secara Alami, Dijamin Turun Perlahan
Sebagai informasi, penerapan program Tapera ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024.
Heru menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Ilustrasi pemotongan gaji Tapera

Sebagai ilustrasi, UMR Kota Solo pada tahun 2024 adalah Rp 2.269.070.
2,5 persen dari jumlah tersebut adalah Rp 56.726.
Dengan demikian, iuran per bulan yang diambil dari gaji adalah Rp56.726 ribu.
Namun perlu dicatat, hitung-hitungan ini hanyalah ilustrasi.
Nantinya potongan tiap karyawan pasti berbeda.
Pasalnya yang menjadi acuan iuran Tapera adalah besaran gaji karyawan, bukan UMR.
Bagi Anda karyawan di Jawa Tengah dapat menghitung sendiri dengan acuan UMR atau langsung menghitung sesuai besaran gaji Anda.
Baca juga: Sakit Kepala Terus-menerus Jadi Tanda Tumor Otak, Simak Sederet Gejala Lainnya
Berikut ini besaran UMR di Jawa Tengah
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
Kota Magelang : Rp 2.142.000
Kota Surakarta : Rp 2.269.070
Kota Salatiga : Rp 2.378.951
Kota Semarang : Rp 3.243.969
Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
Kota Tegal : Rp 2.231.628
(TribunHealth.com)