TRIBUNHEALTH.COM - Pilkada atau Pemilihan Kepada Daerah merupakan pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, dan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Pada tahun 2024 ini, pilkada akan serentak dilakukan pada tanggal 27 November mendatang.
Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.
Baca juga: 3 Khasiat Cabai Rawit yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Menurunkan Risiko Penyakit Jantung
Salah satu dari beberapa Badan Adhoc KPU pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS merupakan panita yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mengelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Rekrutmen anggota PPS akan dilakukan ulang untuk Pilkada 2024, dan tidak menggunakan anggota PPS Pileg dan Pilpres.
Kendati demikian, masyarakat yang sebelumnya sudah menjadi anggota PPS Pileg dan Pilpres, boleh mendaftar kembali jika berminat.
Baca juga: 5 Teh yang Dapat Membantu Mencegah Pilek, Bisa Dikonsumsi Saat Gejala Pilek Muncul
Syarat Pendaftaran Anggota PPS Pilkada 2024
Dilansir dari Kompas.com, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat untuk menjadi anggota PPS.
- Warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji KPPS, PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu pada Pilkada 2024
Kelengkapan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Berikut ini beberapa kelengkapan dokumen yang sebaiknya mulai disiapkan dari sekarang.
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
- fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
- fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
- surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
- daftar riwayat hidup;
- pas foto berwarna ukuran 4x6.
Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024
Pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password.
- Anda akan mendapatkan email berisi link untuk aktivasi akun SIAKBA, klik link tersebut untuk mengaktivasi.
- Buka kembali laman https://siakba.kpu.go.id, klik “Login”.
- Isi data diri, lalu pilih “Seleksi” dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir.
- Setelah selesai, Anda tinggal menunggu waktu cek hasil verifikasi administrasi.
Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi.
Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, akan mengikuti tes tertulis dan wawancara.
Jika berhasil, Anda lolos menjadi anggota PPS Pemilu 2024.
Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya
Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024
- Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
Baca juga: 5 Cara Alami Atasi Susah BAB, Mudah Diterapkan di Rumah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya.
Baca berita lain seputar kesehatan di sini
(Tribunhealth.com)