Breaking News:

Trend dan Viral

Daftar Lengkap Gaji KPPS, PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu pada Pilkada 2024

Pada tahun 2024 ini, pilkada akan serentak dilakukan pada tanggal 27 November mendatang, berikut daftar gaji petugas pilkada 2024.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023). 

TRIBUNHEALTH.COM - Pilkada atau Pemilihan Kepada Daerah merupakan pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, dan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.

Pada tahun 2024 ini, pilkada akan serentak dilakukan pada tanggal 27 November mendatang.

Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion

Dilansir dari Kompas.com, Badan Adhoc ini terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Dana Pemilih (Pantarlih).

Selama bertugas dalam Pilkada 2024, KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai dengan masa kerjanya masing-masing.

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2002 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya

Daftar Lengkap Gaji KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih Pilkada 2024

Masih dilansir dari Kompas.com, berikut ini rincian gaji yang akan diterima oleh petugas KPPS, PPS, PPK, dan Pantarlih yang akan bertugas di Pilkada 2024.

1. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua KPPS sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji anggota KPPS sebesar Rp 850.000 per bulan.
  • Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan.
2 dari 3 halaman

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

Baca juga: Jadwal Libur Bulan Mei 2024, Libur Nasional dan Cuti Bersama Total Berapa Hari?

3. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

  • Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

  • Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Baca juga: 5 Rekomendasi Ikan Lokal dengan Harga Terjangkau, Tinggi Kandungan Omega-3

Gaji Panwaslu Pilkada 2024

Sementara itu, proses penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pilkada 2024 juga dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu sesuai tingkatan tempat pemungutan suara (TPS).

Panwaslu yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di TPS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Berikut rincian gaji yang diterima oleh Panwaslu saat bertugas pada Pilkada 2024.

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2.200.000 per bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.900.000 per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebesar Rp1.550.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis sebesar Rp900.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana teknis non-PNS sebesar Rp1.500.000 juta per bulan
  • Gaji Panwaslu Desa sebesar Rp1.100.000 per bulan
  • Gaji Pengawas TPS sebesar Rp750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sebesar Rp1.000.000

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 17 April-5 November 2024.

Sementara pembentukan Panwaslu ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca juga: Kalender Jawa Mei 2024, Lengkap dengan Pasaran Jawa, Penanggalan Hijriah, dan Libur Nasional

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.

3 dari 3 halaman

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
PilkadaPilkada 2024KPPSPPSPPKPantarlihPanwasluGajigaji KPPSgaji PPSgaji PPKgaji petugas Pilkada 2024Tribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved