TRIBUNHEALTH.COM - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024 telah ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengumumkan jadwal pencairan tersebut.
Pengumuman mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024 dibuat bersamaan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pada Senin, 19 Februari 2024, Sri Mulyani saat melaporkan kepada Presiden RI, Joko Widodo, menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS 2024, TNI, dan Polri akan dilakukan pada saat masuknya tahun ajaran 2024.
Diperkirakan pencairannya akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
Baca juga: 4 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari oleh Pasien Asam Urat, Atur Pola Makan Sangat Penting
Sementara itu, THR akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.
Peningkatan gaji PNS, TNI/Polri, dan tunjangan pensiunan telah terhitung sejak Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 8 persen untuk gaji dan 12 persen untuk tunjangan pensiunan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan gaji untuk PNS, TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dibayarkan mulai bulan Maret 2024.
Sedangkan untuk pensiunan, pembayaran akan dimulai sejak bulan Februari 2024.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menambahkan bahwa pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK dapat diajukan oleh satuan kerja pada bulan Maret 2024.
Pembayaran tersebut akan mencakup gaji pokok baru serta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024, yang dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Berikut besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2024:
PNS:
THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
PPPK:
THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
TNI:
THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Baca juga: 6 Keunggulan Kuning Telur yang Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan dan Dukung Fungsi Otak
Polri:
THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Pensiunan:
- Tunjangan kinerja: 50?ri gaji pokok bulanan.
- Tunjangan keluarga: 10?ri gaji pokok untuk suami/istri, 2?ri gaji pokok untuk anak-anak.
- Tunjangan pangan: 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan.
Untuk mendapatkan besaran yang lebih spesifik, perlu diketahui gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh individu tersebut, serta perhitungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun tersebut.
Merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024, inilah daftar gaji PNS 2024:
Gaji PNS golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Baca juga: 8 Efek Positif Daun Peterseli, Bantu Cegah Cacat Lahir hingga Tinggi Antioksidan
Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:
Golongan I: Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Baca juga: Memahami Usus Buntu: Penyebab, Gejala, dan Diagnosis
Mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:
Golongan I: Tamtama Polri
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II: Bintara Polri
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III: Perwira Pertama Polri
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah Polri
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Baca juga: 7 Keampuhan Tak Terduga Buah Ceri, Tingkatkan Produksi Insulin dan Cegah Asam Urat
Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Memasuki Bulan Mei, Berikut Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2024, Simak Rinciannya
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Serambinews.com)
Baca berita lainnya di sini.