Breaking News:

Tren dan Viral

Gaji 13 PNS 2024 Kapan Cair? Telah Diumumkan Jadwal dan Rinciannya di Sini!

Pengumuman mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024 dibuat bersamaan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

|
Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
pontianak.tribunnews.com
Gaji 13 PNS 2024 Kapan Cair? Telah Diumumkan Jadwal dan Rinciannya di Sini! 

TRIBUNHEALTH.COM - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024 telah ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengumumkan jadwal pencairan tersebut.

Pengumuman mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024 dibuat bersamaan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pada Senin, 19 Februari 2024, Sri Mulyani saat melaporkan kepada Presiden RI, Joko Widodo, menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS 2024, TNI, dan Polri akan dilakukan pada saat masuknya tahun ajaran 2024.

Diperkirakan pencairannya akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Baca juga: 4 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari oleh Pasien Asam Urat, Atur Pola Makan Sangat Penting

Sementara itu, THR akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

Peningkatan gaji PNS, TNI/Polri, dan tunjangan pensiunan telah terhitung sejak Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 8 persen untuk gaji dan 12 persen untuk tunjangan pensiunan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan gaji untuk PNS, TNI/Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dibayarkan mulai bulan Maret 2024.

Sedangkan untuk pensiunan, pembayaran akan dimulai sejak bulan Februari 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menambahkan bahwa pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK dapat diajukan oleh satuan kerja pada bulan Maret 2024.

2 dari 4 halaman

Pembayaran tersebut akan mencakup gaji pokok baru serta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024, yang dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2024:

PNS:

THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

PPPK:

THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

TNI:

THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Baca juga: 6 Keunggulan Kuning Telur yang Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan dan Dukung Fungsi Otak

Polri:

THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

3 dari 4 halaman

Pensiunan:

  • Tunjangan kinerja: 50?ri gaji pokok bulanan.
  • Tunjangan keluarga: 10?ri gaji pokok untuk suami/istri, 2?ri gaji pokok untuk anak-anak.
  • Tunjangan pangan: 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan.

Untuk mendapatkan besaran yang lebih spesifik, perlu diketahui gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh individu tersebut, serta perhitungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun tersebut.

Daftar gaji PNS 2024

Merujuk PP Nomor 5 Tahun 2024, inilah daftar gaji PNS 2024:

Gaji PNS golongan I

- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

4 dari 4 halaman

- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Baca juga: 8 Efek Positif Daun Peterseli, Bantu Cegah Cacat Lahir hingga Tinggi Antioksidan

Besaran gaji TNI 2024

Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Baca juga: Memahami Usus Buntu: Penyebab, Gejala, dan Diagnosis

Besaran gaji Polri 2024

Mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:

Golongan I: Tamtama Polri

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara Polri

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama Polri

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah Polri

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Baca juga: 7 Keampuhan Tak Terduga Buah Ceri, Tingkatkan Produksi Insulin dan Cegah Asam Urat

Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Memasuki Bulan Mei, Berikut Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2024, Simak Rinciannya

Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Serambinews.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comGaji 13 PNS 2024 Kapan Cairgaji ke 13 2024gaji ke-13PNSGajipencairan2024jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024pencairan gaji ke-13 PNSTNIPolriPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)PPPKpensiunanTHRdaftar gaji PNS 2024GolonganBesaran gaji TNI 2024ASN Supian Suri
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved