TRIBUNHEALTH.COM - Surat permohonan penonaktifan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) yang dikirimkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan langkah dalam proses pembersihan dan pemutakhiran data kependudukan.
Sebelumnya, Dukcapil DKI telah melakukan verifikasi ulang terhadap NIK yang akan dinonaktifkan ini untuk memastikan keakuratan data.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan bahwa surat tersebut diharapkan dapat dikirimkan pada hari Senin.
Proses verifikasi ulang dilakukan sebelumnya, yang memungkinkan mereka untuk memastikan keabsahan data sebelum mengirimkan permohonan penonaktifan tersebut.
Budi juga menegaskan agar warga yang terkena dampak penonaktifan NIK tidak perlu panik.
Baca juga: Yuk Konsumsi Buah Segar Utuh untuk Bantu Turunkan Risiko Diabetes, Menurut Penelitian
Mereka yang masih tinggal di DKI Jakarta tetapi terkena penonaktifan bisa langsung melapor ke loket yang disediakan di kelurahan.
Selain itu, status data NIK KTP DKI yang dibekukan atau dinonaktifkan dapat diperiksa melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga atau Data Warga yang telah disediakan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Dukcapil DKI dalam menjaga keakuratan dan keabsahan data kependudukan, serta memberikan pelayanan yang memadai kepada warga yang terkena dampak dari penonaktifan NIK.
Cara NIK KTP DKI'>Cek NIK KTP DKI dinonaktifkan atau tidak
Masyarakat DKI Jakarta sekarang dapat memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dinonaktifkan atau tidak melalui situs web Dukcapil.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs web resmi Dukcapil Jakarta dengan mengunjungi https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
- Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" yang terdapat pada halaman utama situs tersebut.
- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI Anda ke dalam kolom yang tersedia.
- Isikan captcha yang tertera pada kolom captcha.
- Klik tombol "Cari Data Pembekuan".
- Halaman akan menampilkan status NIK KTP Anda, apakah termasuk dalam daftar yang dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
Baca juga: Kalender Juni 2024: Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Weton Jawa untuk Acara Penting
Jika NIK KTP Anda tercantum dalam daftar yang dibekukan/dinonaktifkan atau jika terdapat ketidaksesuaian data, Anda dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai dengan alamat KTP Anda.
Pastikan untuk membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya saat mengunjungi kantor kelurahan.
Hal ini akan membantu mempercepat proses penyelesaiannya.
Baca juga: 4 Kelompok Orang yang Disarankan Menghindari Konsumsi Air Kelapa, Ini Daftarnya
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com)
Baca berita lainnya di sini.