TRIBUNHEALTH.COM - Selain Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga memiliki program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang cair setiap dua bulan sekali.
Bansos BPNT diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pemenuhan kebutuhan pangan.
Melansir TribunnewsMaker.com BNPT merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk mendukung hampir 19 juta keluarga di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pokok harian.
Bantuan akan disalurkan nontunai, dimana pemerintah menyediakan dana untuk pembelian sembako seperti beras, minyak, dan telur.
Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi keluarga yang berhak menerima BPNT.
Baca juga: 6 Cara Stabilkan Gula Darah Secara Alami Selain Menjaga Pola Makan

Keluarga tersebut juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Selain itu, penerima tidak boleh dari kelompok aparatur sipil negara, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Kompas.tv melansir, bantuan PNPT dicairkan 2 bulan sekali.
Total manfaat yang diberikan mencapai Rp400 ribu tiap tahapnya.
Baca juga: Ciri-ciri KTP yang Dapat Bantuan PKH hingga Rp 3 Juta per Tahun, Cara Ceknya Gampang
Solusi merasa butuh bansos, tapi tidak pernah dapat

Bagaimana jika selama ini tak pernah mendapatkan bansos, padahal merasa membutuhkan?
Hal ini bisa disebabkan karena nama Anda tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS digunakan untuk mengidentifikasi keluarga dan individu yang memerlukan bantuan sosial, serta memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.
Jika Anda tidak terdatar di DTKS, artinya Anda dianggap mampu sehingga tidak menerima bansos.
Akan tetapi jika merasa berhak membutuhkan, Anda bisa melakukan pendaftaran untuk dimasukkan ke DTKS.
Nantinya pihak Kemensos akan melakukan verifikasi, dan apabila lolos maka Anda bisa rutin mendapatkan bansos.
Melansir Kompas.tv mendaftar DTKS bisa dilakukan secara langsung maupun daring melalui HP.
Baca juga: 10 Tanda Liver Bermasalah, Termasuk Rasa Lelah Berlebih dan Kulit Mudah Memar
Cara Mendaftar DTKS Secara Online

Proses pendaftaran DTKS secara online relatif mudah dan dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos kemensos.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi: Pertama, unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat handphone Anda.
- Registrasi Akun: Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
- Isi Data Diri: Masukkan data diri Anda seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah Dokumen: Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP Anda dan foto swafoto Anda sedang memegang KTP.
- Verifikasi Akun: Setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar, klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Daftar Usulan: Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
- Verifikasi dan Validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.
Baca juga: Kebanyakan Kopi Justru Bikin Gampang Lelah, Ini Penjelasan Ahli Gizi

Cara Daftar DTKS secara Langsung
Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, jangan khawatir.
Anda dapat melakukan pendaftaran mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut sebagaimana dikutip dari IndonesiaBaik.
- Kunjungi Desa/Kelurahan Setempat: Masyarakat yang ingin mendaftar (termasuk fakir miskin) dapat mengunjungi kantor Desa/Kelurahan setempat.
- Saat mendaftar, pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
- Setelah Anda mendaftar, akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
- Penyusunan Berita Acara: Hasil musyawarah akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah serta perangkat desa lainnya.
- Verifikasi dan Validasi: Berita Acara ini akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.
- Input Data di Aplikasi SIKS: Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
- Verifikasi Tingkat Lebih Lanjut: Data yang diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi yang lebih mendalam. Hasil verifikasi ini akan dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota.
- Persetujuan dari Pemerintah Daerah: Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur. Data yang telah disahkan akan diteruskan kepada Menteri untuk persetujuan akhir.
Artikel ini diolah dari Kompas.tv
(TribunHealth.com)