Breaking News:

Trend dan Viral

Jadwal Libur Pemilu 2024 Resmi dari Kemnaker, Lengkap dengan Tanggal Merah Februari hingga Maret

Berikut ini ketentuan libur pada Pemilu 2024, karyawan yang masih masuk dihitung lembur

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
TribunPriangan.com
Ilustrasi Libur Pemilu 2024 

TRIBUNHEALTH.COM - Apakah 14 Februari mendatang merupakan hari libur?

Pasalnya 14 Februari 2024 akan dilangsungkan Pemilu serentak.

Namun, jika dilihat pada kalender, tanggal tersebut bukanlah tanggal merah.

Terkait hal ini, kita bisa merujuk Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

SE tersebut mengatakan bahwa pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dengan demikian bisa dipastikan bahwa tanggal 14 Februari ditetapkan menjadi hari libur, sebagaimana dilansir Kompas.tv.

Baca juga: Manfaat Berhenti Merokok bagi Pengidap Diabetes, Insulin Lebih Optimal dan Gula Darah Jadi Stabil

Berkas Persyaratan yang Dibawa saat Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Termasuk Link Download
Berkas Persyaratan yang Dibawa saat Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Termasuk Link Download (TribunJabar.id)

Kendati demikian, pengusaha tetap bisa meminta karyawan untuk masuk, yang terpenting tetap mendapatkan jatah waktu untuk mencoblos.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," bunyi poin pertama SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah.

Ada pun karyawan yang tetap masuk maka dihitung lembur.

Mereka berhak diberikan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

Baca juga: 7 Rempah yang Kaya Khasiat untuk Kesehatan, Lawan Kolesterol Jahat hingga Stabilkan Gula Darah

2 dari 4 halaman

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.

Selain Pemilu masih ada jadwal libur lagi pada Februari 2024.

Berikut jadwal libur Februari 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri dan SE Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengumuman libur Pemilu 2024.

  • Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah
  • Jumat, 9 Februari 2024: cuti bersama Imlek 2575 Kongzili
  • Sabtu, 10 Februari 2024: libur nasional Imlek 2575 Kongzili
  • Minggu, 11 Februari 2024: hari libur
  • Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024

Kalender Maret 2024, Lengkap dengan Weton, Jadwal Libur Nasional, dan Cuti Bersama
Kalender Maret 2024, Lengkap dengan Weton, Jadwal Libur Nasional, dan Cuti Bersama (Freepik/Accountanz)

1. Senin, 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi

2. Kamis, 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. Sabtu, 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

4. Senin, 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

5. Jumat, 29 Maret : Wafat Isa Al Masih

6. Minggu, 31 Maret : Hari Paskah

3 dari 4 halaman

7. Rabu, 10 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

8. Kamis, 11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

9. Rabu, 1 Mei : Hari Buruh Internasional

10. Kamis, 9 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

11. Kamis, 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE

12. Sabtu, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

13. Senin, 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

14. Minggu, 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

15. Sabtu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

16. Senin, 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

4 dari 4 halaman

17. Rabu, 25 Desember : Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama Tahun 2024

1. Jumat, 9 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

2. Selasa, 12 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

3. Senin, 8 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

4. Selasa, 9 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

5. Jumat, 12 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

6. Senin, 15 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

7. Jumat, 10 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

8. Jumat, 24 Mei : Hari Raya Waisak

9. Selasa, 18 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

10. Kamis, 26 Desember : Hari Raya Natal

(TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
PemiluKemnakerliburcuti bersama Rahmat Bagja
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved