TRIBUNHEALTH.COM - Apakah 14 Februari mendatang merupakan hari libur?
Pasalnya 14 Februari 2024 akan dilangsungkan Pemilu serentak.
Namun, jika dilihat pada kalender, tanggal tersebut bukanlah tanggal merah.
Terkait hal ini, kita bisa merujuk Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
SE tersebut mengatakan bahwa pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dengan demikian bisa dipastikan bahwa tanggal 14 Februari ditetapkan menjadi hari libur, sebagaimana dilansir Kompas.tv.
Baca juga: Manfaat Berhenti Merokok bagi Pengidap Diabetes, Insulin Lebih Optimal dan Gula Darah Jadi Stabil
Kendati demikian, pengusaha tetap bisa meminta karyawan untuk masuk, yang terpenting tetap mendapatkan jatah waktu untuk mencoblos.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," bunyi poin pertama SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah.
Ada pun karyawan yang tetap masuk maka dihitung lembur.
Mereka berhak diberikan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
Baca juga: 7 Rempah yang Kaya Khasiat untuk Kesehatan, Lawan Kolesterol Jahat hingga Stabilkan Gula Darah
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Selain Pemilu masih ada jadwal libur lagi pada Februari 2024.
Berikut jadwal libur Februari 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri dan SE Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengumuman libur Pemilu 2024.
- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah
- Jumat, 9 Februari 2024: cuti bersama Imlek 2575 Kongzili
- Sabtu, 10 Februari 2024: libur nasional Imlek 2575 Kongzili
- Minggu, 11 Februari 2024: hari libur
- Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024
1. Senin, 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi
2. Kamis, 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Sabtu, 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. Senin, 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. Jumat, 29 Maret : Wafat Isa Al Masih
6. Minggu, 31 Maret : Hari Paskah
7. Rabu, 10 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. Kamis, 11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
9. Rabu, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 9 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
11. Kamis, 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE
12. Sabtu, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
13. Senin, 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
14. Minggu, 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
15. Sabtu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16. Senin, 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
17. Rabu, 25 Desember : Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2024
1. Jumat, 9 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Selasa, 12 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. Senin, 8 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. Selasa, 9 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
5. Jumat, 12 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
6. Senin, 15 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
7. Jumat, 10 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
8. Jumat, 24 Mei : Hari Raya Waisak
9. Selasa, 18 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
10. Kamis, 26 Desember : Hari Raya Natal
(TribunHealth.com)