Breaking News:

Kemenkes Tetapkan Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak agar Tak Terkena Diabetes dan Hipertensi

Berikut ini batas maksimal mengonsumsi gula, garam, dan lemak, tak boleh lebih agar terhindar dari penyakit

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
nova.grid.id
ilustrasi batasan konsumsi gula, garam dan lemak 

TRIBUNHEALTH.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan batas konsumsi gula, garam, dan lemak.

Ketiganya perlu dibatasi karena alasan kesehatan.

Pasalnya, makan terlalu banyak gula, garam, serta lemak dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan jantung.

Dalam rilis resminya, kemenkes menjelaskan bahwa salah satu dampak konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan adalah obesitas.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 dan 2018 menunjukkan terjadi peningkatan obesitas penduduk usia 18 tahun ke atas, yakni dari 15,4 persen pada 2013 meningkat menjadi 21,8% pada 2018.

Baca juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Obesitas pada Anak, Orang Tua Punya Peran Penting untuk Pencegahan

ilustrasi anak yang mengalami obesitas
ilustrasi anak yang mengalami obesitas (kompas.com)

Selain itu, angka obesitas pada anak juga terbilang tinggi di tanah air.

Prevalensi obesitas pada usia 5-19 tahun meningkat dari 2.8% pada 2006 menjadi 6.1% pada 2016.

Sementara kategori remaja usia 13-17, sebanyak 14.8% mengalami berat badan berlebih dan 4.6% mengalami obesitas.

Baca juga: 2 Tanda Utama Diabetes yang Kerap Tak Disadari dan Dianggap Sepele

Perlu ditegaskan bahwa obesitas merupakan satu faktor penyakit tidak menular.

Ini sebabnya peningkatan angka obesitas akan beriringan dengan peningkatan penyakit tidak menular.

2 dari 2 halaman

Data The Global Burden of Disease 2019 and Injuries Collaborators 2020 menyebutkan, PTM merupakan penyebab dari 80% kasus kematian di Indonesia.

Batas konsumsi gula, garam, dan lemak

ilustrasi gula dan garam
ilustrasi gula dan garam (lampung.tribunnews.com)

Untuk menghindari itu semua, penting membatasi asupan gula, garam, dan lemak.

Dalam rilis di laman Sehat Negeriku, Kemenkes menyarankan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) per orang per hari, yakni:

  • 50 gram atau 4 sendok makan gula
  • 2.000 miligram natrium/ atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium)
  • 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng.

*Diolah dari Rilis Kemenkes RI

Selanjutnya
Tags:
Kemenkesgulagaramlemakminyak goreng Chotpoti Milk Bun Sate Taichan Alkali Rebok
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved