TRIBUNHEALTH.COM - Sebelumnya, gaji PNS dipastikan naik 8 persen mulai Januari 2024.
Sedangkan pada gaji pensiunan ini dipastikan naik 12 persen pada akhir Januari ini.
Rupanya, informasi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini tengah menjadi sorotan.
Diprediksi, PNS dan pensiunan akan menikmati enaikan gai di bula Februari tahun 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan kenaikan gaji PNS 8 persen dan pensiunan sebar 12 persen, nantinya akan dibayarkan secara rapel.
Sampai saat ini, masih belum ada kepastian mengenai kapan pemerintah menerbitkan aturan tersebut.
Baca juga: Kapan SK PPPK 2023 Keluar? Terjawab Jadwal dan Proses Penerbitan SK P3K 2023
Berkaca dari kenaikan gaji pada tahun 2019 lalu, diperkirakan pemerintah akan merilis aturan pada bulan Maret dan diberlakukan bulan April.
Melansir TribunKaltim, pada saat itu Presiden secara sah menandatangani peraturan tabel gaji terbaru dan memberlakukannya di bulan April 2019.
Aturan tersebut bisa saja telah ramoung terlebih dulu di akhir bulan Januari 2024 ini, sehingga PNS dan pensiunan bisa menikmati kenaikan gaji di bulan Februari 2024 mendatang.
Pembayaran Dirapel
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Berlaku per 1 Januari 2024 sesuai UU dan nanti diatur PP," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).
Meski begitu, Prastowo menyampaikan jika nominal kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan per Januari 2024.
"(Gaji yang diterima ASN pada Januari 2024) masih sama dengan Desember 2023," ungkapnya.
Baca juga: Sulit Ejakulasi di Dalam Vagina, Kenapa Bisa Begitu?
Sebagaimana diketahui bersama, sebelumnya rencana gaji PNS 2024'>kenaikan gaji PNS 2024 tersebut telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujarnya.
Lalu, apa alasan kenaikan gaji PNS belum bisa dibayarkan mulai Januari 2024?
Melansir Kompas.com, Prastowo menuturkan jika gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah masih menggodok PP terkait aturan kenaikan tersebut.
"Karena PP belum rampung dan perlu proses administrasi, maka pembayaran akan mundur," ucapnya.
Namun, Prastowo memastikan bahwa kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.
"Tapi hak tak berkurang karena ada rapelan. Artinya selisih akan dibayarkan sekaligus saat pembayaran pertama dilakukan," ungkapnya.
"Intinya, saat nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji baru sesuai kenaikan plus rapel," imbuh Prastowo.
Sebagai ilustrasi, jika gaji pokok ASN adalah Rp 3.044.300 pada Desember 2023 (belum mengalami kenaikan), maka nominal gaji yang diterima pada Januari 2024 adalah sama, Rp 3.044.300.
Baca juga: Bansos Cair 2024, Cek Daftar Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id
Selisih kenaikan gaji yang berlaku per Januari 2024 akan diberikan pada pembayaran pertama setelah PP sudah selesai.
"Jika misalnya Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret," terang Prastowo.
Prastowo menambahkan jika saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang terdiri dari:
- PP untuk gaji PNS
- PP untuk gaji TNI
- PP untuk gaji Polri
- PP untuk pensiun PNS
- PP untuk pensiun TNI
- PP untuk pensiun Polri
- PP untuk tunjangan Veteran
- Perpres gaji PPPK.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika pemerintah bakal mengupayakan agar kenaikan gaji PNS bisa dibayar penuh sesuai arahan Jokowi.
"Jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari komplit," kata dia.
Untuk mewujudkan hal itu, bendahara negara itu mengatakan sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP).
Baca juga: Bansos Sembako dan Bansos PKH Cair 2024, Ini Cara Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id
"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani.
Kendati masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.
Dengan kata lain, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.
Perbandingan besaran gaji PNS setelah naik
Selain ASN, kenaikan gaji mulai 2024 juga akan diberikan kepada ASN lainnya, yaitu anggota TNI, anggota Polri, pensiunan, tunjangan veteran, dan PPPK.
Aturan terkait gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji.
Berikut perbandingan besaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Alasan Kenaikan Gaji PNS Tidak Dibayarkan Mulai Januari 2024":
Gaji PNS golongan I
2023
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2024
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Baca juga: Kalender Maret 2024, Lengkap Tanggal Merah dan Jadwal Libur Awal Puasa 2024 atau 1445 Hijriah
Gaji PNS golongan II
2023
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
2024
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
2023
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
2024
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Baca juga: Kalender Maret 2024 Ada Libur Nasional Memperingati Hari Apa? Terjawab Kapan Idul Fitri 2024
Gaji PNS golongan IV
2023
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
2024
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Prediksi Soal Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan 2024 dan Kenaikan Gaji PNS 2024 Kapan Cair