TRIBUNHEALTH.COM - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola langsung oleh pemerintah.
Selain menanggung pengobatan penyakit fisik, BPJS Kesehatan juga mengcover masalah mental atau kesehatan jiwa.
Dengan demikian, jika seseorang merasa memerlukan psikiater atau psikolog, BPJS bisa membiayai.
Caranya terbilang cukup mudah, sesuai alur penanganan BPJS Kesehatan pada umumnya.
Melansir dari Kompas.tv, berikut ini langkah-langkah ke psikolog atau psikiater menggunakan BPJS Kesehatan.
Datang ke Faskes 1

Faskes pertama atau FKTP bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Tanyakan apakah faskes pertama memiliki poli jiwa atau layanan psikolog atau tidak.
Jika tidak ada, Anda dapat meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa di Faskes lanjutan.
Baca juga: Ikuti Cara Berikut untuk Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Kelas 3 Dapat Subsidi Segini
Datang ke faskes atau layanan jiwa yang dituju
Setelah mendapatkan rujukan, Anda bisa langsung mendatangi faskes lanjutan untuk melakukan konsultasi.
Biasanya Anda perlu melakukan pendaftaran untuk melakukan pemeriksaan di poli jiwa.
Konsultasi

Setelah tahap administrasi selesai, pasien dapat langsung konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
Nantinya, pasien akan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.
Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khusus.
Namun, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater atau psikolog akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Baca juga: Kecelakaan Saat Berangkat Kerja Tak Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Mengambil obat
Setelah selesai sesi konsultasi, pasien harus mematuhi semua yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil, termasuk jika diberikan obat.
Sebagai informasi, semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.
Obat-obatan yang biasa diberikan psikiater, antara lain Risperidone, alproate, Clozapine, dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.
Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).
(TribunHealth.com, Kompas.tv)