Breaking News:

Trend dan Viral

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Lengkap Syarat dan Batas Waktu Mengurusnya

Adapun batas waktu untuk mengurus pindah memilih atau pindah TPS pemilu 2024 yaitu 15 Januari 2024 atau H-30 hari pemungutan suara.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
TribunKaltim
Ilustrasi Pemilu 2024, berikut ini cara pindah TPS, lengkap dengan syarat dan batas waktu 

TRIBUNHEALTH.COM - Sebentar lagi rakyat Indonesia akan melakukan pesta demokrasi, pastikan untuk tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2024 mendatang.

Jadwal pemilihan legislatif dan Pilpres 2024 akan dilakukan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Sedangkan untuk jadwal Pilkada 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.

Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, kepada daerah hingga presiden dan wakil presiden.

Lantas, bagaimana jika Anda pindah domisili sehingga jauh dari lokasi TPS sebenarnya dan ingin menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024?

Baca juga: Termasuk Faktor Makanan, Inilah Penyebab Batu Ginjal pada Wanita yang Harus Diwaspadai

Meskipun Anda pindah domisili yang jauh dari lokasi TPS sebenarnya, Anda tetap bisa memilih pada pemilihan umum mendatang.

Anda dapat mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 dan pastikan Anda mengetahui syarat dan caranya untuk pindah.

Dilansir TribunKaltim dari laman KPU, syarat utama untuk bisa pindah TPS adalah pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

Hal ini sebagaimana diatur KPU mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun, jika Anda belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga: Minuman Terbaik untuk Diabetes, Dapat Turunkan Gula Darah Tinggi hingga 30 Persen

2 dari 4 halaman

Untuk itu, Anda perlu memastikan apakah status Anda telah terdaftar dalam DPT atau belum.

Caranya, Anda bisa memeriksanya secara online melalui laman berikut.

>>>KLIK DI SINI<<<

Usai membuka laman di atas, Anda tinggal memasukkan NIK KTP dan dapat diketahui apakah telah terdaftar DPT atau belum.

Jika sudah maka bisa mengajukan pindah lokasi memilih di Pemilu 2024.

Adapun batas waktu untuk mengurus pindah memilih yaitu 15 Januari 2024 atau H-30 hari pemungutan suara.

Prosedur untuk Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

3 dari 4 halaman

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Baca juga: Tak Hanya Jeroan, Berikut Ini Pantangan Makan Bagi Penderita Asam Urat Tinggi

Syarat dan Dokumen untuk Pindah TPS Pemilu 2024

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

4 dari 4 halaman

9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga, Penguasa Ekonomi Indonesia, Lengkap dengan Bisnis dan Kekayaannya

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut:

1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau

5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Daftar Produk Alternatif Pengganti Produk Pro Israel di Indonesia, Ada Wings hingga Lion

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jelang Pemilu 2024, Inilah Cara Pindah TPS Memilih Lengkap Syarat dan Batas Waktu Mengurusnya.

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
pemilu 2024PemiluTPSTPS Pemilucara pindah TPS Pemilu 2024syarat pindah TPS Pemilu 2024PilpresPilpres 2024Pilkada 2024Tribunhealth.com Rahmat Bagja
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved