Breaking News:

Trend dan Viral

Cara Aktivasi IKD Secara Online Menggunakan E-KTP

Dengan digitalisasi E-KTP, maka masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Cara Aktivasi IKD Secara Online Menggunakan E-KTP 

TRIBUNHEALTH.COM - Begini cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan E-KTP secara online.

Perlu digarisbawahi, IKD bukanlah pengganti E-KTP, namun hanya merupakan digitalisasi untuk E-KTP.

Nah, dengan digitalisasi E-KTP, maka masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.

IKD memiliki fungsi sebagai bukti identitas, autentikasi identitas serta otorisasi identitas.

Implementasi IKD dimulai untuk umum sejak awal 2023.

Sebelumnya, IKD diujicobakan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota pada pertengahan 2022 untuk evaluasi.

Baca juga: 20 Link Download Kalender 2024, Lengkap dengan Tanggal Merah untuk Panduan Tahun Ini

Selanjutnya, uji coba juga melibatkan pegawai ASN di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.

IKD mencakup E-KTP, biodata penduduk, kartu keluarga atau KK, surat keterangan kependudukan, dan dokumen lainnya sesuai peraturan.

Memiliki IKD memungkinkan masyarakat memastikan keaktifan data diri untuk berbagai layanan publik seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya.

Aplikasi ini juga memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan.

Baca juga: Berkas Persyaratan CPNS 2024, Lengkap dengan Cara Daftar Akun, Catat Jadwalnya

2 dari 3 halaman

Bagi Anda yang ingin memiliki digital ID dengan IKD, maka bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini yang disarikan dari Kompas TV.

Cara aktivasi IKD

1. Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store

2. Klik “Daftar”

3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”

4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif

5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah

Baca juga: Pahami Penyebab Gula Darah Tinggi yang Jarang Disadari, Penderita Diabetes Harus Tahu

6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator

7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara

8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail

3 dari 3 halaman

9. Aplikasi IKD siap digunakan.

Fungsi IKD

1. Untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;

2. Untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD;

3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

Baca juga: Makanan dengan Indeks Glikemik Tinggi Bisa Memicu Munculnya Jerawat

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara Online Menggunakan e-KTP

Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Kompas TV)

Baca berita lain tentang kesehatan di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comCara Aktivasi IKD Secara Online Menggunakan E-KTPIKDKTPCara bikin E-KTP digital atau IKDIdentitas Kependudukan DigitaldigitalASNdokumenCara aktivasi IKDfungsi IKDdownloadaplikasiPlay StoreApp Storemasyarakatcara membuat IKD FC Mobile
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved