TRIBUNHEALTH.COM - Begini cara membuat KK baru untuk pasangan yang baru menikah.
Kartu Keluarga atau KK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga.
Ketika pasangan menikah, mereka harus segera membuat KK baru terpisah dari orang tua.
Melansir Kompas.tv, Kartu Keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya.
Pengurusan KK baru bisa dilakukan setelah proses pernikahan selesai dilaksanakan.
Baca juga: Apakah Motor Listrik Tanpa STNK Bisa Kena Tilang Polisi?

Pengantin baru nantinya juga akan melakukan perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun syarat mengurus KK bagi pengantin baru yakni kelengkapan dokumen, di antaranya:
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
Mengisi Formulir F I-01
- Fotocopy Buku Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Baca juga: BPKB Hilang Bisa Diganti, Kenali Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Kemudian, berikut cara mengurus KK bagi pengantin baru:
1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili dengan membawa syarat kelengkapan dokumen.
2. Pemohon melengkapi berkas dan persyaratan untuk diserahkan ke petugas front office.
3. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi berkas, apabila lengkap langsung diproses.
4. Permohonan diverifikasi sampai ke atasan, kemudian diinput operator ke dalam SIAK untuk pencetakan KK baru.
5. Setelah dicetak dan ditandatangani kepala dinas, dokumen KK baru diserahkan kepada pemohon.
Pengurusan KK bagi pengantin baru dipastikan gratis tanpa dipungut biaya.
KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa 1 hari kerja apabila tidak terkendala.