Breaking News:

Trend dan Viral

Mudah dan Cepat, Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Pekerjaan

Dengan mengunjungi situs resmi Polri di skck.polri.go.id, pemohon dapat mengisi formulir aplikasi dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
www.polri.go.id
Panduan untuk membuat SKCK secara online, berikut syarat dan caranya 

TRIBUNHEALTH.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Melansir polri.go.id, menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Biasanya SKCK dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi salah satu syarat penting dalam melamar pekerjaan.

Baca juga: Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

Dokumen ini memberikan informasi mengenai catatan kepolisian seseorang, yang menunjukkan bahwa individu tersebut tidak memiliki catatan kriminal atau masalah hukum yang berarti.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku ini telah lewat, pemohon harus mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK.

Kini SKCK tersebut dapat dibuat dengan mudah dan cepat melalui online.

Dengan mengunjungi situs resmi Polri di skck.polri.go.id, pemohon dapat mengisi formulir aplikasi dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca juga: 11 Kota Tujuan Mudik Gratis Nataru 2023 yang Diadakan Kemenhub, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan publik untuk memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan administratif.

Dalam proses pembuatan SKCK online, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon.

2 dari 2 halaman

Dokumen-dokumen ini meliputi fotokopi KTP, paspor (untuk aplikasi di Mabes Polri dan Polda), akte lahir atau dokumen identitas lain, Kartu Keluarga, serta dokumen sidik jari.

Selain itu, pemohon juga perlu menyediakan pas foto berwarna dengan spesifikasi tertentu.

Melansir Kompas.TV, berikut ini syarat dan cara membuat SKCK online yang dapat memudahkan Anda.

Baca juga: Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair, Berikut Solusi Agar Bisa Cair Lagi

Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan SKCK Online

  • Fotokopi KTP dan KTP asli, pastikan KTP Anda masih berlaku.
  • Fotokopi paspor, diperlukan khusus untuk aplikasi di Mabes Polri dan Polda.
  • Fotokopi Akte Lahir/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah untuk membuktikan identitas asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti administrasi keluarga.
  • Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 (6 Lembar): Foto harus berlatar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan menampilkan muka secara utuh.

Cara Buat SKCK Online

  1. Kunjungi Situs Resmi: Buka situs https://skck.polri.go.id/ untuk memulai proses pendaftaran.
  2. Isi Formulir Pendaftaran: Pilih menu "Form. Pendaftaran" dan isi data sesuai keperluan pembuatan SKCK.
  3. Pilih Kesatuan Wilayah: Sesuaikan dengan KTP atau domisili Anda.
  4. Pilih Metode Pembayaran: Bisa melalui Tunai atau BRI Virtual Account (BRIVA).
  5. Lengkapi Data Diri dan Unggah Foto: Foto harus sesuai spesifikasi yang diminta.
  6. Unggah Dokumen Persyaratan: Termasuk rumus sidik jari dan dokumen lainnya.
  7. Dapatkan Bukti Pendaftaran dan Nomor Pembayaran: Simpan baik-baik untuk proses selanjutnya.
  8. Bayar Biaya Pembuatan SKCK: Sebesar Rp 30.000.
  9. Datang ke Satuan Wilayah: Untuk menyerahkan bukti pembayaran dan pengambilan SKCK fisik.

Baca juga: Mengubah Satu Gaya Hidup Berikut Ini Dapat Memperpanjang Usia hingga 10 Tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Update Cara Membuat SKCK Online Cepat untuk Melamar Pekerjaan, Buka skck.polri.go.id.

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
SKCKSKCK onlineSyarat pembuatan SKCKcara membuat SKCK onlinePolridokumen persyaratanpembuatan SKCKlayanan publik onlineTribunhealth.com AKBP. Supraptono
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved