TRIBUNHEALTH.COM - Selain mengetahui informasi status penerima 2023 dan kapan pencairan KJP 2023 tahap 2 pakai NIK di kjp.jakarta.go.id, simak juga besaran yang akan diterima.
Diketahui jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pencairan dana KJP Plus Tahap 2 2023 gelombang 1 secara bertahap mulai 28 November 2023.
Adapun penyaluran KJP Plus bulan November 2023 akan diberikan kepada 576.263 peserta didik.
Dari total tersebut, bantuan dana KJP Plus 2023 telah mencakup seluruh jenjang yakni mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).
Siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus 2023 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Baca juga: Manfaat Luar Biasa Makan Daging Kambing Bagi Kesehatan
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.
5. Klik 'Tahun';
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
7. Klik menu ‘Cek’;
8. Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei 2023 akan muncul.
Baca juga: Apakah Penderita Diabetes Boleh Makan Mangga? Begini Kata Ahli
1. SD/MI
Jumlah penerima jenjang SD/MI 226.400 peserta didik.
Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan
2. SMP/MTs
Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 179.407 peserta didik.
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 170.000/bulan
Baca juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Kapan Cair? Klik Link Ini dan Cek Jadwal Pencairan Tahap 3 Bulan Desember
3. SMA/MA
Jumlah penerima jenjang SMA/MA 63.137 peserta didik.
Besaran dana Rp 420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 290.000/bulan.
4. SMK
Jumlah penerima jenjang SMK 105.583 peserta didik.
Besaran dana Rp 450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000.
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 240.000/bulan.
Baca juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Kapan Cair? Klik Link Ini dan Cek Jadwal Pencairan Tahap 3 Bulan Desember
5. PKBM
Jumlah penerima jenjang PKBM 1.736 peserta didik.
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Ketentuan penggunaan dana KJP Plus
1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless)
2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.
3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.
Baca juga: VIRAL Aplikasi No Thanks Serukan Boikot Produk yang Pro Israel: Bisa Cek Produk Terafiliasi Israel
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Lihat Status Penerima Online! Cek KJP 2023 Tahap 2 Kapan Cair Pakai NIK di kjp.jakarta.go.id 2023
Klik di sini untuk dapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunKaltim.co)
Baca berita lainnya di sini.