TRIBUNHEALTH.COM - Sedikitnya gaji honorer sudah menjadi masalah yang kerap kali di bahas.
Kini giliran seorang guru honorer di Jakarta yang kisahnya viral.
Seorang guru ini hanya mendapatkan gaji Rp300 ribu saja, padahal dia harus tanda tangan kuitansi gaji senilai Rp9 juta.
Sontak apa yang dia alami langsung viral dan menjadi perbincangan luas.
Melansir TribunJakarta.com, berikut ini kisahnya.
Kerja fulltime, gaji sedikit
Guru yang tak disebutkan namanya itu adalah guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Meski berstatus honorer, guru tersebut masuk full dari pukul 6.30 WIB sampai 15.00 WIB selama lima hari dalam sepekan untuk mengajar para siswi beragama Kristen di sekolah itu.
Sayangnya, pendapatannya tak seberapa untuk ukuran Jakarta.
Kasus ini terungkap saat Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) melakukan audiensi ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Kisah Kepsek Tinggal di Gudang Sekolah hingga Pensiun, Relakan Rumah Dinas untuk Para Guru
Nominal kuitansi Rp9 juta
Guru itu mengaku telah menandatangani surat kuitansi bersama kepala sekolah mengenai upah dirinya selama mengajar.
Dalam kuitansi itu, tertulis nominal Rp 9 juta. Padahal ia hanya menerima upah Rp 300 ribu per bulan.
"Jadi informasi yang saya terima bahwa guru itu saat tanda tangan terlihat ada nominal upah senilai Rp 9 juta, tapi pas dia terima hanya Rp 300 ribu," kata Ketua Umum Forgupaki, Abraham Pellokila saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Abraham mengatakan, guru honorer itu sempat memfoto kuitansi pembayaran yang ditandatanganinya.
Dalam kuitansi itu dituliskan upah senilai Rp 9.283.708 untuk upah bulan Juli-Agustus.
"Namun dia memang fotonya diam-diam, jadinya tidak terlihat full kuitansinya," kata Abraham.
Baca juga: Kisah Pak Guru Lukas, Belum Terima Gaji Usai SK PPPK Keluar, Berharap Guru di Pelosok Diperhatikan
Tak hanya satu kasus
Abraham mengatakan di Jakarta masih banyak guru honorer dalam organisasinya yang memang diupah sangat rendah.
Di beberapa SDN di Jakarta Selatan, juga ada guru honorer agama Kristen yang diupah Rp 500 ribu.
Menurut Abraham, nominal upah bagi para guru honorer memang merupakan kewenangan dari pihak kepala sekolah.
"Untuk ukuran hidup di Jakarta, Rp 300 ribu per bulan itu cukup untuk apa? tapi ya begitulah kenyataannya, gaji mereka suka-suka kepala sekolahnya saja," tutur Abraham.
Abraham menuturkan pihaknya sebenarnya sudah lama mengutarakan keluhan para guru honorer itu ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun selama itu pula, tak pernah ada hasil yang didapat.
Hal ini akhirnya membuat Forgupaki memutuskan untuk beraudiensi dengan Komisi E DPRD DKI yang menangani bidang pendidikan.
"Terpaksa kami naik ke Komisi E supaya kesejahteraan para guru honorer ini diperhatikan," kata Abraham.
Baca juga: Apa Perbedaan UMP, UMK, dan UMR? Resmi Naik pada 2024, Sudah Tak Ada Gaji di Bawah Rp 2 Juta
Soroti penggunaan dana BOS
Sebelumnya, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah meminta Disdik untuk mengusut kasus yang dialami guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10.
Menurutnya, jika praktik semacam itu memang benar terjadi di SDN Malaka Jaya 10, maka kepala sekolah harus bertanggungjawab.
"Kepala sekolahnya harus diganti itu kalau kejadian kayak begini. Ga ada ampun lagi (kejadian) di SD Malaka Jaya 10," kata Ima dalam rapat.
Ima pun menyoroti penggunaan anggaran pada Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digelontorkan cukup besar oleh Pemprov DKI tiap tahunnya jika upah guru honorer masih tidak layak.
Menurut Ima, para guru honorer bisa dibiayai oleh dana BOP atau BOS agar kehidupan mereka sejahtera.
"Ini harus diaudit nih (dana BOP dan BOS), jangan sampai nanti bahasanya ga ada uang, padahal uang miliaran yang diturunin untuk BOP BOS," kata Ima.
Selidiki dugaan gaji honorer 'disunat'
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Purwosusilo irit bicara soal kepala sekolah di SDN Malaka Jaya 10 yang diduga menyunat gaji guru agama Kristen.
Ia hanya menyebut kasus ini masih didalami oleh Disdik.
“Kasusnya sedang ditangani,” ucapnya singkat, Jumat (24/11/2023).
Purwo enggan menjelaskan lebih jauh perihal penyelidikan yang tengah dilakukan Disdik DKI.
Ketika TribunJakarta.com coba kembali bertanya apakah pihak Disdik DKI sudah memanggil dan memeriksa kepala sekolah, Purwosusilo tak menjawab.
(TribunHealth.com, TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com