TRIBUNHEALTH.COM - Pemerintah baru saja mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Kenaikan UMP ini diumumkan oleh masing-masing Gubernur di tiap provinsi.
Tahun depan sudah tidak ada provinsi dengan UMP kurang dari Rp2 juta.
Jika semua pekerjaan mengupah karyawan mengacu pada UMP, maka otomatis sudah tidak ada lagi orang yang bergaji di bawah Rp2 Juta.
Lantas apa bedanya UMP dengan UMR ataupun UMK?
Melansir Kompas.com, UMR singkatan dari Upah Minimum Regional, sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan UMP yakni Upah Minimum Provinsi.
Ketiga istilah ini sering digunakan sebagai dasar dalam penentuan upah atau gaji pekerja.
Definisi
Secara resmi sebenarnya istilah UMR sudah tidak digunakan dalam regulasi pengupahan.
Hanya saja, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Alasan Obesitas Memicu Diabetes, Lemak Sebabkan Resistensi Insulin dan Lonjakan Gula Darah
Penerapan UMR pernah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Dari regulasi itulah disebutkan bahwa UMR singkatan dari Upah Minimum Regional.
Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
UMR terdiri dari UMR Tingkat I yang mengatur standar pengupahan tingkat provinsi dan UMR Tingkat II yang dijadikan acuan upah tingkat kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Aturan tersebut kini juga sudah tidak berlaku.
Saat ini, aturan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: VIRAL Mahasiswa Magang Minta Gaji dan Tunjangan Rp9,9 Juta per Bulan, Perusahaan Geleng-geleng
Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sebenarnya sudah tak berlaku lagi.
UMR Tingkat I diubah menjadi UMP.
Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.
Hal tersebut perlu digarisbawahi terkait perbedaan UMR dan UMK atau perbedaan UMP dan UMR.
Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.
UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.
Baca juga: 5 Makanan untuk Detoksifikasi Lemak, Bikin Liver Lebih Bersih dan Berfungsi Optimal
Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.
Meski secara resmi istilah UMR singkatan dari Upah Minimum Regional sudah tidak digunakan, namun di kalangan masyarakat sebutan UMR masih banyak dipakai untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.
Praktis, untuk mengetahui berapa gaji UMR yang saat ini berlaku di Indonesia, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.
Besaran UMP 2024
Melansir TribunJogja.com, berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur di Indonesia.
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499
4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625
5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121
6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874
7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079
8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496
9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000
10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492
11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381
12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17
13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947
14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897
15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.65.244,30
16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812
17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672
18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp2.444.067
19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826
20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616
21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi
22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812
23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858
24. UMP 2024 Kalimantan Utara, menunggu putusan resmi
25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000
26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698
27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00
28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964
29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100
30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958
31. UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi
32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000
33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270
Artikel ini ditayangkan dari Kompas.com dan TribunJogja.com.
(TribunHealth.com)