TRIBUNHEALTH.COM - Masih ingat kasus harimau yang menerkam ART di Kalimantan Timur?
Kini majikan yang berinisial AS akhirnya diringkus polisi.
Beberapa waktu lalu, dihebohkan seorang ART diterkam harimau di Kalimantan Timur.
ART yang bernama Suprianda tewas di rumah majikan.
Menghimpun informasi yang ada, baru-baru ini Polres Samarinda menangkap AS, majikan yang memelihara harimau di rumah dan menerkam ART.
Akhirnya tampang majikan yang mengenakan baju orange dengan tangan diborgol itu dilihatkan ke publik.
AS hanya bisa tertunduk saat digiring polisi.
Baca juga: Emak-emak Kembalikan HP Curian, Modelnya Jadul Ternyata Harganya Rp 650 Juta, Punya Miliarder
Melansir Surya.co.id via Tribunnews, saat dilihatkan ke publik, tersangka yang benama Andre itu menggunakan baju pesaktian warna orange dengan nomor 077.
Tangannya diborgol dan menggunakan masker.
Andre berpostur tubuh tinggi tegap dengan kulit putih dan rambut tercukur rapi.
Tersangka itu terus tertunduk dan berusaha menutupi wajah dengan tangannya yang nampak gemetar.
"Saya pasti bertanggung jawab pada keluarga almarhum," hanya kalimat itulah yang keluar dari mulut pria berusia 41 tahun tersebut saat TribunKaltim.co menanyakan beberapa hal.
Sementara di atas meja barang bukti, nampak berjejer pakaian dan alas kaki yang digunakan Suprianda (27) pada hari nahas tersebut.
Tampak kaus biru terkoyak di beberapa bagian yang dipenuhi ceceran darah dan bulu harimau.
Ada pula celana pendek berwarna cream serta celana dalam korban yang terkoyak dan penuh darah.
Sendal jenis flip on karet berkelir hijau putih milik korban juga tampak nyaris terputus di bagian depan.
Baca juga: Ternyata Double Chin Bisa Dipengaruhi Elastisitas Kulit yang Menurun, Ini Kata dr. Caryn
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Andre ditetapakn tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Selain itu, Andre juga terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Suprianda Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil
Jasad Suprianda yang tewas diterkam harimau ditemukan di sebuah rumah di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ia ditemukan oleh istrinya yang tengah hamil 7 bulan, Suwarni.
Kini, Suwarni pun harus menerima nasib ditinggal oleh sang suami selama-lamanya.
Selain tengah hamil, Suprianda dan Suwarni juga memiliki anak yang masih kecil.
Meskipun nyawa sang suami telah melayang, Suwarni tidak menuntut majikan.
Ia hanya ingin dinafkahi oleh majikan tersebut.
Baca juga: Protes Gara-gara 3 Bulan Tak Gajian, Petugas Kebersihan Buang 20 Ton Sampah di Depan Kantor Bupati
"Saya gak nuntut apa-apa ya, saya hanya ingin anak saya dinafkahi sampai dia sekolah," ucap Suwarni dalam wawancaranya di YouTube tvOneNews, Senin (20/11/2023), dilansir Surya.co.id dari TribunJakarta.com.
Suwarni juga berharap, majikan suaminya bisa memberi pertanggungjawaban berupa nafkah kepada dirinya dan anaknya.
Pasalnya, Suwarni saat ini sedang hamil 7 bulan dan memiliki anak yang masih kecil.
"Saya kan punya anak kecil ya dinafkahi, saya juga lagi hamil 7 bulan ya dinafkahi. Itu aja yang saya minta pertanggungjawabnya,"
"Gak minta banyak-banyak," ujar Suwarni.
Pekerjaan Suprianda
Dalam kesempatan itu, Suwarni juga sempat menceritakan pekerjaan suaminya.
Sebenarnya, kata Suwarni, pekerjaan suaminya hanya sebatas memberi makan seekor anjing dan membersihkan kandanganya.
"Itu bukan pekerjaan dia (memberi makan harimau), pekerjaan dia (suami) hanya memberi makan dan membersihkan kandang anjing," ucap Suwarni.
Setahu Suwarni selain memberi makan anjing, suaminya hanya diperintah membersihkan kandang harimau, bukan memberi makan.
Sebelum akhirnya tewas, Suprianda ternyata sudah berkeinginan untuk resign dari pekerjaan itu.
Baca juga: Fakta-fakta ART Tewas Diterkam Harimau Milik Bos saat Kasih Makan, Kelakuan Majikan Terkuak: Diancam
"Itu memang benar, tapi bosnya ini gak mengizinkan suami saya keluar. Dia (suami) pengin cari pekerjaan lain lagi," ucap Suwarni.
Lantas siapakah bos atau pemilik harimau yang terkam Suprianda?
Sosok AS disebut-sebut sebagai pemilik harimau tersebut.
Dikutip dari TribunKaltim.co, AS diduga merupakan pengusaha kayu di Kalimantan Timur.
Diceritakan teman AS berinisial AI, pria yang sudah menjadi tersangka itu memiliki hobi memelihara anjing ras mulai dari herder hingga pitbul.
AI tak tahu kapan AS memelihara harimau di rumah mewahnya.
"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," ucapnya.
Di sisi lain warga bernama Mayang menceritakan, keluarga AS merupakan sosok yang tertutup.
"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal. Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," bebernya.
Petugas kepolisian masih mendalami cara AS mendapatkan harimau dan membawanya ke dalam rumah.
Baca juga: Gischa Penipu Tiket Coldplay Ternyata Juga Menipu Orangtua Sendiri, Dosen: Cantik Tapi Suka Bohong
AS pun tidak memiliki izin untuk memelihara harimau.
AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto menegaskan tindakan AS sudah melanggar hukum.
"Kami (BKSDA Kaltim) tidak pernah mendapatkan surat izin memelihara macan. Baik itu Harimau Sumatera ataupun impor. Jadi tindakan memeliharanya ini adalah ilegal," ungkapnya, Minggu (19/11/2023).
(TribunHealth.com)