TRIBUNHEALTH.COM - Bagi warga yang sudah tidak tinggal permanen di Jakarta, namun masih menggunakan NIK di Jakarta, maka sebaiknya segera memperbarui NIK sesuai tempat tinggalnya.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK yang sudah tidak tinggal permanen di Jakarta mulai April 2024.
Melansir Wartakotalive, jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menggelar sosialisasi terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di ruang pola kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan sosialisasi yang dimulai sekira pukul 13.30 WIB diikuti 170 peserta.
Baca juga: 7 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2024, Ada Aceh, Bali, hingga Jawa Timur, Berikut Besarannya
Peserta tersebut meliputi pihak lurah, camat, kasatpel Dukcapil di kelurahan dan kecamatan hingga unsur jajaran relevan lainnya.
Sosialisasi ini ialah yang kedua digelar di Jakarta Timur.
"Sosialisasi ini terkait rangka penonaktifan sementara NIK dan pengaktifan kembali. Kami akan melaksanakan penonaktifan NIK ini pada April mendatang, persisnya pasca Pemilu 2024," kata Budi saat ditemui awak media di lokasi, Senin (20/11/2023).
Budi menuturkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan mekanisme bersama lurah dan camat untuk mereka mendukung kegiatan tersebut.
Sebab perencanaan ini bagian dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
Baca juga: UMP Naik Diumumkan 21 November, Inilah Nominal yang Berlaku di Pulau Jawa Jika Naik 15 Persen

Baca juga: Memiliki Keturunan Diabetes? Terapkan Pola Makan Seperti Berikut, Dapat Turunkan Risiko Diabetes
Saat ini tercatat masyarakat Jakarta pada kenyataannya tidak tinggal lagi di Jakarta.
Selain itu, kegiatan tersebut juga berdasarkan amanah undang-undang 23 tahun 2013 pasal 15 yang menyatakan bahwa penduduk yang berdomisili satu tahun di tempat baru wajib memindahkan dokumen kependudukannya sesuai dengan domisilinya.
Sehingga, data administrasi kependudukan yang tepat dapat memudahkan terkait proses perumusan kebijakan pembangunan di DKI Jakarta.
"Kami belum dapat jumlah datanya, jumlah NIK yang akan dinonaktifkan akan dipublish pada bulan Februari mendatang," terang Budi.
Diketahui, Budi mengungkapkan penonaktifan tersebut akan dilakukan dua hari.
Baca juga: 13 Jenis Pilihan Buah untuk Menurunkan Darah Tinggi, Ada Pisang, Semangka, hingga Mangga
Jika terdapat warga yang protes atau ingin menyampaikan keluhan dapat melakukan pengecekan ulang dengan unsur RT dan RW setempat.
Apabila ternyata bukan warga setempat, atau domisili sudah berbeda akan dinonaktifkan seterusnya.
Namun jika masih dipastikan tinggal di lokasi, penonaktfkan akan dicabut.
“Sebagai menampung aduan masyarakat yang protes dengan penonaktifan NIK, kami akan menyiapkan posko pengaduan di setiap kantor kelurahan. Posko itu mulai dibuka mulai Februari mendatang ketika diumumkan jumlah warga yang NIK nya akan dinonaktifkan sementara,” pungkasnya.
Budi pun mengimbau kepada masyarakat Jakarta yang sudah menetap satu tahun atau lebih di tempat domisili yang baru untuk segera memindahkan dokumen kependudukannya sesuai dengan domisili yang baru. (*)
Baca juga: The Real Keluarga Besar! Ayah Punya 38 Istri, 199 Anggota Hidup Serumah, Sehari Habiskan 80 kg Beras
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Secara Permanen Mulai April 2024.