TRIBUNHEALTH.COM - Nasib siswa SMP di Lamongan yang membacok gurunya kini terancam berurusan dengan hukum.
Pasalnya, Bu Guru yang menjadi korban pembacokan enggan menempuh jalur damai.
Dirinya bersikukuh akan membawa kasus ini ke meja hijau.
Ini sebabnya mediasi yang dilakukan sekolah terus menemui titik buntu.
Melansir TribunJatim.com, berikut ini kronologinya.
Baca juga: Kesal Tak Lolos Masuk BEM, Mahasiswa UNY Fitnah Senior Lakukan Pelecehan Seksual, Sebar Data Pribadi
Tak terima ditegur tak pakai sepatu
Hanya karena tidak terima ditegur tidak memakai sepatu saat masuk ruang kelas, seorang siswa, M (14) sampai nekat menganiaya gurunya dengan senjata tajam, Rabu (15/11/2023).
Korbannya adalah seorang guru perempuan bernama Wiwik Ustrini (49) asal Desa Sugio Kecamatan Sugio.
Pahlawan tanpa tanda jasa ini sampai mengalami luka di jarinya akibat terkena sajam yang diayunkan pelaku.
Korban adalah guru di lembaga SMP swasta di Sugio.
Sementara pelaku duduk di bangku kelas VIII.
Insiden di dalam ruang kelas terjadi berawal pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 08.30 WIB, korban Wiwik Ustrini, guru IPA masuk ke ruang kelas 8 untuk mengajar mata pelajaran IPA.
Baca juga: Seorang Guru Dilabrak Orang Tua Siswa, Kesal Anaknya Diberi PR Menghitung 10 Ribu Butir Beras
Wiwik mendapati siswanya, M dan 2 siswa lainnya tidak memakai sepatu pada saat di ruang kelas. Wiwik hanya menegur, mengapa tidak memakai sepatu.
Ternyata teguran si guru tidak bisa diterima oleh M yang tidak memakai sepatu itu.
Spontan pelaku berdiri beranjak dari kursi tempat duduknya dan dengan serta merta melempar kursi ke arah korban hingga mengenai kaki korban.
Kemudian Wiwik meminta bantuan 2 orang siswa untuk mengantar pelaku keluar dari ruangan kelas.
Kembali ke kelas membawa sajam

Dan beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke ruangan kelas dengan membawa senjata tajam jenis Bendo kemudian diayunkan ke arah guru hingga mengenai jari tangan kiri korban.
Ulah siswa itu memicu kegaduhan di ruang kelas hingga beberapa siswa berteriak ketakutan melihat reaksi pelaku, yang tak lain satu kelas dengan para saksi.
Apa yang dialami korban baru dilaporkan ke Polres Lamongan sekitar pukul 16. 15 WIB sore tadi.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro dikonfimasi mengatakan, sampai hari kedua ini belum ada informasi korban mencabut laporannya.
"Itu artinya, polisi mempunyai kewajiban memintai keterangan para saksi. Belum, belum ada pencabutan laporan dugaan penganiayaan ini," pungkas Anto.
Baca juga: Tak Puas dengan Nilai UTS, Siswa MA di Demak Bacok Guru di Ruang Kelas, Diam-diam Membawa Celurit
Tolak damai
"Kita berusaha memediasi agar keduanya damai," kata Kata Kepala Sekolah, Muntasir, saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Kamis (16/11/2023).
Muntasir mengaku sudah komunikasi dengan Wiwik Ustrini. Termasuk pada siswa yang tersangkut dengan perkara ini.
Dan sejauh ini belum ada kesimpulan akan ada tanda-tanda untuk damai.
"Kelihatannya akan berlanjut ke jalur hukum," katanya.
Meski belum membuahkan hasil sesuai harapan, agar berdamai, pihaknya akan terus mengupayakan agar bisa damai.
(TribunHealth.com, TribunJatim.com/Hanif Manshuri)