Breaking News:

Trend dan Viral

NAIK DRASTIS! Ini Rincian Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih

Honor para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih dipastikan naik dengan angka yang cukup signifikan.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
TribunKaltim.co
NAIK DRASTIS! Ini Rincian Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih 

TRIBUNHEALTH.COM - Asyik! Honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih naik drastis.

Ini kabar gembira untuk badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Diketahui jika pemerintah menaikkan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Simak rincian honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih.

Melansir TribunKaltim.com, honor para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih dipastikan naik dengan angka yang cukup signifikan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca juga: Pesawat Tempur TNI AU Super Tucano Jatuh Setelah Tabrak Tebing di Pegunungan Tengger Pasuruan

Pasalnya, rincian gaji petugas KPPS hingga PPLN itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.

Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Baca juga: Kunyit Dicampur Santan Bisa Bikin Awet Muda, dr. Zaidul Akbar Sebut Juga Bisa Menjadi Anti Aging

2 dari 4 halaman

Rincian gaji petugas KPPS

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
  • Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

Baca juga: MUI Bantah Terbitkan Daftar Produk Pro Israel, Ini yang Diharamkan oleh MUI Dalam Fatwanya

2. Gaji PPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta
  • Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta
  • Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

  • Rp 800.000 naik menjadi Rp 1 juta

Baca juga: CARA AMPUH Minum Kopi Hitam untuk Turunkan Berat Badan

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 550.000 naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: Rp 500.000 naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)

5. Gaji PPLN Pemilu 2024

  • Ketua: Rp 8 juta naik menjadi Rp 8,4 juta
  • Anggota: Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
  • Sekretaris: Rp 7 juta
  • Pelaksana: Rp 6,5 juta

Baca juga: Kapan Waktu Olahraga yang Tepat Agar Berat Badan Turun? Ini Penjelasannya Beserta Jenis Olahraganya

6. Pantarlih Luar Negeri

  • Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta

7. Gaji KPPS

  • Ketua: Rp 6,5 juta
  • Sekretaris: Rp 6 juta
  • Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.
3 dari 4 halaman

Santunan kecelakaan kerja

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca juga: Dokter Syok Lihat Hasil Rontgen Balita Usia 2 Tahun, Ada 8 Jarum Tersebar di Perutnya

Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

  • Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Informasi perekrutan petugas KPPS

Diberitakan KompasTV, KPU bakal mulai membuka rekrutmen KPPS pada Desember 2023-Januari 2024.

Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Baca juga: Efektivitas Nyamuk Wolbachia Dalam Mencegah DBD, Pemerintah Lakukan Implementasi di Beberapa Kota

Ini syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih.

Baca juga: BLT EL Nino Disalurkan Dua Bulan Sekaligus November-Desember 2023, Begini Panduan Dapat Rp 400 Ribu

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/TribunKaltim.com)

4 dari 4 halaman

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comhonornaikpetugasPPKPPSKPPSPPLNKPPLNPantarlihbadan Ad HocPemiluPilkada2024pemerintahGajiSantunan kecelakaan kerjaInformasi perekrutan petugas KPPSrekrutmenIni syarat petugas KPPS pada Pemilu 2024 Supian Suri
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved