TRIBUNHEALTH.COM - Seorang ibu angkat di Purworejo Jawa Tengah diamankan polisi.
Wanita berinisial HH (24) ini dikenakan pasal penganiayaan lantaran membanting bayi yang masih berusia 19 bulan.
Akibat kekerasan yang dia lakukan, bocah tersebut harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Bocah nahas itu mengalami pendarahan otak dan sempat tak sadarkan diri.
Kini HH sudah dinyatakan sebagai tersangka dan terancam pidana 10 tahun.
Melansir Kompas.com berikut ini kronologi kasus ibu angkat membanting bayi di Purworejo.
Baca juga: Seorang Ibu Melahirkan Darurat di Tengah Tol, Dokter Syok Bayi Tak Bergerak dan Ibu Menutup Mata
Kesal karena anak nangis
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo mengatakan kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 09.45 WIB.
Kekerasan tersebut dilakukan di barber shop T-Tri di jalan A Yani, Kampung Plaosan, Purworejo.
Eko menjelaskan, penganiayaan itu terjadi ketika tersangka dan suaminya serta korban datang ke tempat kejadian untuk mengecek dagangan.
Namun, korban yang digendong tersangka menangis terus sehingga membuat tersangka jengkel.
Tersangka pun membanting korban hingga memukulnya.
"Motif kejadian tersangka tidak sabar menghadapi anak korban yang rewel atau menangis terus, hingga tersangka melempar dan melakukan pemukulan terhadap korban," kata Eko dalam keterangan resminya Kamis (9/11/2023).

Alami pendarahan otak
Suami tersangka yang melihat korban terkapar tak berdaya langsung memanggil ambulans.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan setelah sampai di rumah sakit.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit Panti Waluyo yang tidak jauh dari TKP kemudian dirujuk ke RS dr. Tjitrowardojo selanjutnya dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta untuk tindakan operasi dikarenakan korban mengalami pendarahan pada otak," paparnya.
Baca juga: Pilu, Haslina Dapat Kabar Ayah Meninggal Dunia 15 Menit sebelum Wisuda, Berjuang Lawan Stroke
Kondisi mulai membaik
Kondisi bayi tersebut kini perlahan mulai membaik.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo, Nurani Mulyaningsih, Jumat (3/11/2023).
Nurani mengatakan, korban penganiayaan tersebut saat ini sudah bisa berkomunikasi meski belum sempurna.
Diketahui korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sarjito, Yogyakarta.
Korban saat ini ditemani oleh ibu kandung, ayah angkat berserta kakek dan nenek angkatnya.
"Korban sudah mulai sadar, rencana mau pindah ruangan. Matanya sudah mau melek dan bisa diajak komunikasi sama simbah angkatnya," ungkap Nurani.

Pengobatan ditanggung pemerintah
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di wajah.
Bocah tersebut mengalami cedera parah di bagian kepala hingga membuatnya tak sadarkan diri.
"Saat kami cek di rumah sakit, di wajah ada luka-luka lebam. Dari keterangan medis yang parah itu luka dalam di bagian kepala," bebernya.
Pihaknya pun akan terus memantau perkembangaan kesehatan si bayi.
Nurani juga memastikan biaya pengobatan terhadap korban selama berada dalam perawatan rumah sakit akan ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Daerah.
"Simbah kakung dan simbah putri dari ayah angkatnya yang saat ini menjaga di rumah sakit, bersama ibu biologis dari anak itu. Saat ini masih dirawat di RSUP Sarjito, kita doakan semoga segera sembuh dan pulih kembali," tuturnya.
Baca juga: Warga Swadaya Bangun Patung Jokowi Rp2,5 Miliar, Dihujat Warganet karena Dianggap Tak Mirip
Baru 3 bulan dirawat pelaku
Nurani menjelaskan, bayi tak berdosa itu baru sekitar 3 hingga 4 bulan dirawat ibu dan ayah angkatnya.
Sebelumnya dia tinggal bersama orang tua kandungnya.
"Kami sudah melakukan penelusuran, bahkan sampai di kepala desa setempat dan akhirnya diperoleh informasi bahwa si terduga pelaku itu ibu angkat," kata dia.

Terancam 10 tahun penjara
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo angkat suara soal kasus ini.
HH kini terancam 10 tahun penjara karena menganiaya anak angkatnya yang masih berumur 19 bulan.
"Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan resminya Kamis (9/11/2023).
*Diolah dan dihimpun dari Kompas.com
(TribunHealth.com)