Breaking News:

Trend dan Viral

Meski Sudah Punya SIM C, Pemilik Motor Jenis Ini Wajib Buat SIM Baru Mulai 2024

SIM pengendara motor nantinya digolongkan menjadi tiga sesuai dengan kapasitasnya, yaitu menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
KOMPAS.com/Gilang
Smart SIM. Siap-siap! motor jenis ini mulai 2024 wajib buat SIM baru, tak bisa tunjukkan bisa ditilang. 

TRIBUNHEALTH.COM - Mulai 2024 motor jenis ini wajib buat SIM baru, bisa ditilang jika tidak bisa tunjukkan SIM baru.

Meskipun sudah memiliki SIM C, motor jenis ini wajib membuat SIM C jenis baru.

Melansir TribunnewsMaker, pembuatan SIM baru tersebut ditujukan bagi pemilik motor yang berkapasitas 250 cc sampai 500 cc.

Jenis SIM C untuk motor berkapasitas besar yang baru ini adalah SIM C1.

Baca juga: Kendaraan Pelat Nomor B Bebas Tilang Elektronik atau ETLE 2023, Simak Ketentuannya

SIM C1 atau SIM khusus motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc ini sebetulnya sudah cukup lama direncanakan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM pengendara motor nantinya digolongkan menjadi tiga sesuai dengan kapasitasnya.

Yang pertama ada SIM C berlaku untuk mengemudikan motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc.

Kemudian untuk SIM C1 berlaku untuk motor bermesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Lalu yang terakhir ada SIM C2 yang berlaku untuk motor 500 cc ke atas.

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan 2023 Segera Dimulai, Hati-hati Mobil & Motor Bodong Langsung Diangkut

2 dari 3 halaman

Kabarnya Korlantas Polri bakal segera menerapkan penggolongan SIM C1 dalam waktu dekat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Sebenarnya sudah di coba di Polres Cirebon ," ungkap Yusri dikutip dari gridoto.com

"Sementara untuk yang di Polda Metro Jaya lagi saya rapihkan."

"Mudah-mudahan awal tahun depan Polda Metro Jaya sudah bisa kami mainkan," katanya.

Ia juga menambahkan kalau pemohon SIM C1 tidak perlu khawatir.

Baca juga: 10 Tips Supaya Awet Kenyang walaupun Makan Lebih Sedikit, Dapat Bantu Menurunkan Berat Badan

Karena saat ini unit motor 250 cc untuk ujian praktik memang sudah disiapkan oleh Polisi.

"Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor sendiri," tegasnya.

"Harus pakai motor itu (Hunter Scrambler SK500). Kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan, untuk ujian praktik," beber Yusri.

Saat ini 32 unit motor ujian praktik SIM C1 itu diprioritaskan di Satpas kota besar seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, Sumatera, dan Ibu Kota provinsi lainnya.

3 dari 3 halaman

Nah, buat yang pakai motor 250 cc ke atas wajib bikin SIM baru agar tidak kena tilang.

Baca juga: Kopi Bisa Jadi Pilihan Minuman Diet Menurut Studi, Ini Alasannya

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(TribunnewsMaker.com/Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
SIMSIM CSurat Izin Mengemudimotor gedemotorkendaraanCara buat SIM baruTribunhealth.com Jake ENHYPEN
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved