Breaking News:

Trend dan Viral

Kendaraan Pelat Nomor B Bebas Tilang Elektronik atau ETLE 2023, Simak Ketentuannya

Bagi pemilik kendaraan bermotor dengan nomor polisi berpelat B tak bisa ditilang di sembarang daerah, begini ketentuannya.

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). 

TRIBUNHEALTH.COM - Kendaraan bermotor dengan pelat nomor B bebas tilang elektronik atau ETLE, simak ketentuannya.

Melansir TribunnewsMaker, bagi pemilik kendaraan bermotor dengan nomor polisi berpelat B tak bisa ditilang di sembarang daerah.

Khususnya saat memasuki wilayah Kota Cilegon, Banten, pelat luar daerah tak akan menjadi target tilang sistem elektronik.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menyebar hampir di seluruh daerah di Indonesia.

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan 2023 Segera Dimulai, Hati-hati Mobil & Motor Bodong Langsung Diangkut

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.
Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah. (Satlantas Polresta Surakarta)

Kamera ETLE di Cilegon hanya bisa menangkap pelanggar lalu lintas yang tinggal di Cilegon.

Sehingga tidak berlaku bagi kendaraan dengan nomor polisi dari luar wilayah.

Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto, mengatakan tilang elektronik hanya memiliki database alamat kendaraan untuk wilayah setempat.

“Misalnya di Provinsi Banten, kami tidak bisa menindak pelanggar e-tilang yang mengendarai kendaraan bernopol dari luar,” kata Dwi dikutip dari TribunBanten.com, Selasa (7/11/2023).

Namun, bukan berarti pengendara bernopol luar kebal hukum, penindakan bisa dilakukan secara manual.

Baca juga: Tata Cara Cek Tilang Elektronik, Disertai Rincian Denda yang Harus Dibayarkan

"Ketika petugas di lapangan melihat pelanggaran kasat mata, ya langsung ditindak," sambungnya.

2 dari 3 halaman

"Misalnya tidak pakai helm, kendaraan tidak lengkap atau tidak pakai safety belt," lanjutnya.

Selama Oktober 2023, Satlantas Polres Cilegon menindak 246 pelanggaran.

Detailnya, 204 pelanggaran ditindak secara elektronik, sementara 42 lainnya secara manual.

Adapun penindakan secara elektronik dilakukan terhadap 186 pengendara mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dan satu pengendara mobil menggunakan handphone saat berkendara.

Baca juga: Sebabkan Tensi Turun, dr. Zaidul Akbar Imbau untuk Tidak Minum Infused Water Setiap Hari

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021).
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Penindakan tilang elektronik juga dilakukan terhadap 17 pengendara motor yang tidak mengenakan helm.

Untuk penindakan manual, total ada 42 pelanggaran yang terdiri atas 16 pengendara tanpa helm, 12 pelanggar muatan berlebih, 13 melawan arus, dan satu pengendara mengggunakan motor tanpa plat nomor.

Menurut Dwi, angka pada Oktober 2023 lebih rendah dibandingkan satu bulan sebelumnya yang mencapai 881 pelanggaran.

Ada dua titik ETLE di Kota Cilegon, yaitu di depan Landmark dan Masjid Al-Hadid, Simpang, dan di depan komplek Pondok Cilegon Indah (PCI).

Masing-masing titik memiliki dua pasang ETLE yang terdiri atas dua kamera infra red dan dua kamera penerangan biasa.

Rencananya Polres Cilegon akan menambah dua unit ETLE pada 2024, yaitu di kawasan Grogol dan bunderan Krakatau Medika.

Baca juga: 10 Tips Supaya Awet Kenyang walaupun Makan Lebih Sedikit, Dapat Bantu Menurunkan Berat Badan

3 dari 3 halaman

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(TribunnewsMaker.com/TribunHealth.com)

Selanjutnya
Tags:
tilang elektronikETLEkendaraantilang manualpelat nomor BCilegonberita viralTribunhealth.com
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved