TRIBUNHEALTH.COM - Viral seorang guru SD kaya mendadak hingga bisa membeli mobil fortuner.
Tetapi alasan dibalik kekayaan tersebut ternyata di luar dugaan.
Menurut informasi yang dihimpun, kekayaan yang duperolehnya berkat tindak kriminal.
Terungkap jika guru SD bersekongkol dengan pelaku lain untuk rekening bank'>membobol rekening bank.
Akibat aksinya, mereka berhasil memperoleh Rp 1,4 miliar.
Baca juga: CARA MUDAH Cek Penerima Bansos BPNT November 2023 Via HP Tanpa Pakai Aplikasi, Klik Link Ini
Melansir TribunJatim.com, guru SD tersebut berinisial DA (30).
Kini, DA ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel.
Guru asal Tanjung Kodok, kecamatan Tulung Selapan, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu terlibat dalam penipuan dengan cara rekening bank'>membobol rekening bank.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel, Kombes M Anwar, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kanit IV Jatanras AKP Taufik Ismail, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terkait dengan modus penipuan yang sering terjadi di Indonesia yang mana korban menerima pesan SMS atau chat di WhatsApp dengan mengandung aplikasi berlabel APK.
Baca juga: SADIS! Ayah Mertua Tega Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Diduga Menantu Tolak Berhubungan Badan
Mulanya, pesan-pesan ini sering berpura-pura sebagai undangan pernikahan, ulang tahun atau lainnya dengan tulisan APK.
Korban yang mengklik atau mengklaim pesan tersebut kemudian terinfeksi virus yang mengizinkan para pelaku mengakses semua transaksi m-banking dan informasi di ponsel korban.
DA bersama dua orang lainnya berhasil menguras saldo rekening seorang korban sebesar Rp 1.401.822.000.
Meski DA berhasil ditangkap, dua pelaku lainnya, BS dan M masih dalam pengejaran.
Diketahui jika uang yang berhasil ditarik oleh para pelaku tersebar ke beberapa aplikasi dan bank digital.
Bahkan para tersangka juga menggunakan mesin EDC untuk menarik uang dari rekening pribadi mereka.
Baca juga: Pahami Periode Emas Penderita Stroke dan Penanganannya: 1 Menit saja Bikin 32 Ribu Sel Mati
Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil fortuner tahun 2022, 1 unit ponsel, dan sejumlah kartu ATM dan kartu kredit dari berbagai bank.
Total uang senilai Rp. 26 juta juga ditemukan bersama dengan pelaku.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 362 KUHPidana atau pasal 81 dan 82 UU RI No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
DA mengaku bahwa selain menjadi guru SD yang mengajar PJOK, ia juga bekerja sebagai agen sebuah bank untuk mendapatkan tambahan dana.
Baca juga: Jangan Kupas Rimpang untuk Dapatkan Khasiat Utuh, dr. Zaidul Akbar Ingatkan Bersihkan Bagian Kotor
Ia mengenal BS, yang merupakan salah satu pelaku lainnya, dan sepakat untuk melakukan pertukaran uang dengan jumlah besar.
Karena DA tidak memiliki jumlah uang yang dibutuhkan, ia diminta oleh BS untuk melakukan penarikan di bank.
DA menerima komisi beberapa persen dari transaksi tersebut.
Klik di sini untuk mendapatkan referensi minuman menyegarkan di cuaca panas ini.
(Tribunhealth.com/TribunJatim.com)
Baca berita lainnya di sini.