TRIBUNHEALTH.COM - Seorang pemuda asal Klaten membakar hutan 5 hektar di kawasan hutan negara di Dukuh Batilan, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten Sabtu (21/10/2023).
Bagaimana kronologinya?
Melansir TribunJogja.com, kejadian itu berawal pada hari Jumat (20/10/2023) saat pelaku, yang kini jadi tersangka berinisial AR (19) asal Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Klaten mengajak temannya JDW(16) untuk memancing.
Proyek yang dimaksud ialah proyek waduk di Dukuh Batilan, Desa Krakitan, Bayat.
Sabtu (21/10/2023), sekitar pukul 08.30 WIB, JDW menghampiri AR untuk menuju proyek.
Mereka berboncengan menuju proyek.
Hasrat untuk memancing selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
Dua pemuda itu kemudian pergi meninggalkan lokasi untuk pulang.
Baca juga: Tips Atasi Mata Berair Berdasarkan Penyebabnya, Mulai dari Kompres Mata hingga Tindakan Dokter
Namun, 300 meter dari lokasi memancing, mata kail yang digunakan untuk memancing justru kecantol ranting kering.
Di sinilah kebakaran itu terjadi.
AR, yang membinvceng JDW meminta JDW berhenti lantaran mata kailnya tersangkut ranting kering.
“Mandeko, pancinge kecantol (Berhenti, pancingnya tersangkut),” perintah AR kepada JDW.
Posisi AR masih membonceng di atas motor, mencoba melepaskan kail yang tersangkut ranting kering dan alang-alang.
Dia menarik dengan kuat kail tersebut, tapi sayang kailnya tak segera lepas.
AR yang merupakan perokok pun memiliki ide untuk membakar alang-alang dan ranting kering tersebut dengan korek yang ia taruh di saku.
Alasannya agar kail yang menyangkut bisa mudah terlepas.
Sayangnya, AR tidak mematikan api tersebut setelah membakarnya.
Baca juga: Tak Perlu Khawatir, 5 Cara Mudah Atasi Flu Meskipun di Rumah
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengatakan, api meluas setelah AR membakar alang-alang itu.
Laju motor AR dan JDW pun dihentikan oleh petugas Perhutani yang saat itu sedang patroli.
“Setelah diinterogasi, benar dia (tersangka) yang membakar. Dari kejadian itu akhirnya tersangka dibawa ke Polres Klaten,” kata Umar saat konferensi pers di Polres Klaten, Senin (23/10/2023).
Dalam keterangan polisi, petugas pun menanyakan maksud AR membakar alang-alang tersebut.
“Maksudmu piye ngobong? (Maksudmu bagaimana membakar (hutan)?),” tanya seorang petugas kepada AR.
AR pun bingung dan bertanya balik.
“Opo kobong gedhe, pak? (Apa kebakaran besar, pak?),” tanya AR.
Baca juga: VIRAL Oknum Polisi Terang-terangan Buang Jasad Korban Kecelakaan ke Sungai, Publik Geram
Setelah tahu kalau api kecilnya itu menyebabkan kebakaran besar, AR dan JDW pun memutarbalikkan motornya untuk membantu pemadaman api, bersama dengan relawan.
Akibat pembakaran hutan yang dilakukan tersangka, lahan hutan di Bayat, Klaten, seluas 5 ha hangus.
Luas itu separuh dari total luas lahan di hutan itu sekitar 10 ha.
Disebut Unsur Kesengajaan
AR pun dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) subsider Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (5) UU No 6/2023 tentang penetapan PP pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan karena ada kesengajaan, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar,” kata Umar.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni membakar semak belukar hingga menyebabkan kebakaran hutan.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya korek api gas serta alat pancing.
Kapolres mengimbau warga agar mewaspadai potensi kebakaran hutan pada musim kemarau ini.
Baca juga: Kabar Gembira! Bansos BPNT 2023 Tahap 5 Dikabarkan Sudah Cair di 2 Bank Penyalur, Cek Penerimanya
“Kami mengimbau masyarakat sama-sama menjaga dan waspada terkait kebakaran hutan dan lahan. Tidak membuang puntung rokok sembarangan atau membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak sangat luas,” kata Kapolres.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Klaten, Sri Mulyani turut meminta warga berhati-hati kaitannya dengan kebakaran hutan.
Sebab, meskipun tidak sengaja, tetap ada pasal hukuman yang dikenakan kepada pelaku utama.
AR Mengaku Tidak Sengaja Bakar Hutan
AR yang juga dihadirkan di Polres Klaten mengatakan dirinya tidak tahu jika aksinya membakar ranting untuk melepaskan kail itu berimbas pada terbakarnya 5 hektar hutan.
“Tidak sengaja. Niatnya hanya melepaskan kail pancing yang nyangkut ke kayu,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dirinya ikut memadamkan api dengan relawan, menggunakan kayu.
“Saya kira apinya tidak merambat,” tutup dia.
(TribunHealth.com) (Tribunjogja.com/ard)