Breaking News:

Trend dan Viral

Jalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Makin Mulus, KPU Segera Sesuaikan Aturan dengan Keputusan MK

Keputusan ini semakin memuluskan jalan Gibran Rakabuming untuk maju menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
Foto dok. Gerindra
Ketua Umum Partai Gerindra saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu 18 Juni 2022. 

TRIBUNHEALTH.COM - Wali Kota Solo sekaligus putra pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka semakin memungkinkan maju sebagai calon wakil presiden alias cawapres Prabowo Subianto.

Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal patuh dengan keputusan MK terkait usia capres dan cawapres.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan orang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden, dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih masyarakat. 

Keputusan ini semakin memuluskan jalan Gibran Rakabuming untuk maju menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Kedua nama tersebut sebelumnya sudah santer disebut bakal berpasangan.

Bahkan, baliho keduanya sudah beredar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca juga: TERJAWAB BPNT Oktober 2023 Kapan Cair, Cek Informasi Terbaru Pencairan Tahap 5/6

KPU taat pada keputusan MK

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). KPU kini tengah membuka pendaftaran bagi partai politik untuk mengikuti pemilu 2024. jelang hari terakhir pendaftaran parpol pada Minggu (14/8/2022) besok, masih ada tiga partai yang sama sekali masih belum melakukan konfirmasi terkait jadwal pendaftaran ke KPU RI.
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). KPU kini tengah membuka pendaftaran bagi partai politik untuk mengikuti pemilu 2024. jelang hari terakhir pendaftaran parpol pada Minggu (14/8/2022) besok, masih ada tiga partai yang sama sekali masih belum melakukan konfirmasi terkait jadwal pendaftaran ke KPU RI. (Tribunnews/Jeprima)

Melansir Kompas.com, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara Pemilu taat dan patuh pada ketentuan Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK.

“Sehingga dalam konteks Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Adapun PKPU Nomor 19 tahun 2023 baru saja diundangkan pada 13 Oktober lalu.

2 dari 3 halaman

Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf q peraturan itu disebutkan, salah satu syarat usia seseorang bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) adalah berusia minimal 40 tahun.

Pada kesempatan itu, Idham menuturkan KPU juga mengamini pertimbangan putusan MK yang menyatakan bahwa putusan a quo berlaku pada Pemilu 2024 dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Berlaku pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” tutur Idham.

Baca juga: Wanita Berbaju Hitam Nekat Siram Air dan Lempar Sendal ke Presiden Jokowi, Motif Asli Terkuak

Kepala daerah yang nyapres wajib izin presiden

Presiden Joko Widodo - Hari ini, Rabu (16/8/2023) Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS terbaru, bersamaan dengan pembacaan RUU APBN pada 2024.
Presiden Joko Widodo - Hari ini, Rabu (16/8/2023) Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS terbaru, bersamaan dengan pembacaan RUU APBN pada 2024. (YouTube Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, Idham menyebutkan, bahwa kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mendapatkan izin dari Presiden.

“Harus meminta izin kepada presiden,” tutur Idham.

Keputusan MK

Sebelumnya, melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Baca juga: 5 Penyebab Sendawa Terus Menerus, Tak Selalu Penyakit, Bisa Jadi karena Positif Hamil

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
3 dari 3 halaman

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

*Diolah dari Kompas.com

(TribunHealth.com)

 
Selanjutnya
Tags:
cawapresGibran Rakabuming RakaPrabowo SubiantoJokowiPilpresMahkamah Konstitusi Silfester Matutina Bobby Kertanegara
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved