TRIBUNHEALTH.COM - Kasus sadis seorang anak yang tega menusuk ayah kandung berkali-kali membuat gempar warga sekitar. Tak menyangka, pelaku tega menusuk ayahnya dengans adis.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, terungkap aksi keji pemuda tersebut ke ayahnya di Depok.
Melansir TribunMedan.com, ternyata pelaku berinisial RTL (27) tega menusuk sadis ayahnya S964) lantaran ingin menjual ruko dan rumah secara diam-diam.
Ruko dan rumah tersebut ialah aset keluarga.
Aksi penusukan dilakukan di depan rumah ayahnya di Kampung Tipar RT 05/06 Mekarsari, CImanggis, Depok, Selasa (3/10/2023) siang.
Baca juga: VIRAL Pembullyan Siswi SMP di Sragen, Korban Dipukul dan Ditendang hingga Tak Berdaya
"Jadi ada beberapa harta keluarga yang dari bapaknya ini mau dijual tanpa konfirmasi ke anaknya," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso saat ditemui di Mapolsek Cimanggis.
Awalnya, pelaku mendatangi rumah ayahnya untuk emnanyakan aset keluarga yang akan dijual.
Namun, obrolan terseut menimbulkan perdebatan.
Pelaku terulut emosi dan langsung menusuk ayahnya menggunakan pisau dapur.
"kalau hartanya sih belum terjual, baru rnecana mau dijual. Ruko yang jelas rujo sama da rumah," ujarnya
Baca juga: Sidang Penggelapan Solar di Pasuruan, Saksi Punya Foto Wartawan dan LSM Penerima Jatah Rp 500 Juta
Selain hendak menjual aset keluarga peninggalan mendiang istrinya, korban juga berencana untuk menikah lagi.
"Kalau hal (nikah lagi) tersebut mungkin ada kemungkinan, akan tetapi untuk penyebabnya lebih cenderung pada satu hal yang tadi (jual aset)," ungkapnya.
Korban Ditusuk Berkali-kali
Pelaku menusuk ayahnya di pekarangan depan rumah secara spontan menggunakan pisau dapur yang tergelak di lokasi.
Korban yang bersimbah darah dan tergeletak di depan gerbang rumahnya langsung berteriak meminta tolong hingga akhirnya warga berdatangan.
Beruntung warga langsung sigap menolong korban dan mengamankan pelaku yang sudah terbakar emosi.
Baca juga: 3 Poin Penting bagi Wanita Berkaitan dengan Nyeri Haid, Ini Kata dr. Binsar Martin
"Tidak ada (pertikaian), hubungannya baik-baik saja sebenarnya. Kejadian ini spontanitas emosi dari pihak-pihak tersebut," ujarnya.
Kini, korban sedang menjalani perawatan di RS Tugu Ibu Kota Depok sedangkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cimanggis.
Atas tindakan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan.
(TribunHealth.com) (*/tribun-medan.com)