TRIBUNHEALTH.COM - Kabar kurang bahagia dirasakan oleh sebagian besar pengguna TikTok Shop.
Belum lama ini melalui laman resminya, TikTok telah membagikan informasi bahwa layanan TikTok Shop akan resmi ditutup di Indonesia pada hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Alasan penutupan layanan ini demi menghormati dan mematuhi hukum di Indonesia.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok di laman resminya.
Mengenai hal ini, TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah maupun rencana perusahaan ke depannya.
Baca juga: Kenali Lebih Dekat Informasi Penting Penyakit Diabetes Tipe 1
Dilansir dari laman Tribunnews.com, tutupnya TikTok Shop buntut dari adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Adapun Permendag ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, pada Jumat (27/9/2023) dalam sebuah konferensi pers.
Buntut dari ditutupnya TikTok Shop sekaligus regulasi yang diterbitkan Zulhas, akun Instagram Ketua Umum PAN ini pun diserang oleh netizen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, netizen menyerang akun Zulhas lewat unggahannya ketika berkunjung ke Pusat Grosir Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Para netizen pun meluapkan kekecewaannya kepada Zulhas buntut terbitnya aturan tersebut dan berujung tutupnya TikTok Shop.
Baca juga: Pentingnya Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut Lansia, Mempengaruhi Kualitas Hidup
Kebanyakan netizen menganggap terbitnya aturan tersebut justru mematikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menggantungkan hidupnya dari TikTok Shop.
"Saya sekeluarga bersumpah tidak akan meridoi kehidupan bapak sekeluarga, karena bapak telah menutup rezeki saya dan karyawan-karyawan saya yang sebagai kepala keluarga.. karyawan saya ada yang istrinya lagi hamil, anaknya sakit, dan ada yang ga punya keluarga pak!" tulis akun @joienjoy.
"Ya Allah pak pak, saya ngadu ke Allah aja deh pak ya biar Allah yg bales bapak," tulis @nkp_09.
"AKHIRNYA 8 JUTA AFILIATOR MENGANGGUR GARA2 MENTRI YG GAPTEK INI," tulis @putriamina2.
"Hahahaha, berapa juta hak pilih tidak akan pilih partai bapak di 2024, berapa juta UMKM di TikTok Shop yang dirugikan, berapa juta karyawan UMKM yg kena imbasnya, dan berapa juta tulang punggung yg bingung langkah apa selanjutnya, terimakasih kita lihat di 2024," tulis @carakagilang.
Pasalnya hingga Rabu pagi ini unggahan Zulhas telah dikomentasi oleh 1.364 netizen dan disukai sebanyak 2.907 kali.
Bahkan tidak hanya akun Instagram Zulhas saja, akun Kemendag pun tidak luput dari serangan warganet.
Baca juga: dr. Zaidul Akbar Rekomendasikan Obat Kuat Alami: Murah, Mudah dan Bikin Momen Bercinta Lebih Panas
Tampak beragam luapan kekecewaan dituliskan oleh netizen dalam unggahan yang sama dengan Zulhas ketika berkunjung di Pusat Grosir Cililitan.
"Ga Mikirin UMKM yang Jualan di TikTok," tulis @fadlan_mahesaputra.
"Kami yg jualan tiktok juga umkm pakk. Trus berapa karyawan yg harus dirumahkan karena TikTok Shop tutup?? Jaman udah maju kok milih mundur," tulis @rosiana_novi.
"UMKM YANG MANA, KARYAWAN KAMI NGANGGUR 30AN GARA-GARA DITUTUP," kata @mustopa_journey.
Zulhas Minta TikTok Urus Izin E-Commerce jika Ingin Tetap Ada TikTok Shop

Sebelumnya, Zulhas menyampaikan TikTok Shop dapat beroperasi kembali jika telah mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik.
"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan."
"Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," katanya saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023).
Zulhas juga menegaskan TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya.
Sehingga, TikTok Shop diminta agar segera mengurus perizinan baru.
Di sisi lain, bagi pihak yang tidak mematuhi izin, maka ada ancaman sanksi pecabutan izin.
"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," tuturnya.
Sebagai informasi, Permendag 31 Tahun 2023 mengatur beberapa aspek terkait perdagangan elektronik seperti pemisahan antara medsos dengan social commerce.
Kemudian adapula penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Baca juga: Ramuan Bikin Wajah Glowing hingga Awet Muda, Aman, Murah, dan Mudah, Ayo Bikin!
Selain itu, adapula aturan terkait Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia lewat e-commerce.
Lalu, ada larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen dan larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.
Sementara, kewajiban PPMSE adalah memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.
Baca juga: MIRIS Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel, Diduga Alami Mati Batang Otak, Ini Kronologinya
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/Tribunnews.com)
Baca berita lainnya di sini.