Breaking News:

Trend dan Viral

Surya Paloh Terdiam Tanggapi Temuan Rp 30 M di Rumah Mentan SYL, Cak Imin Buka Suara

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Widya Candra, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 September 2023.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Tribunnews.com
Situasi rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sepi dan tertutup setelah digeledah penyidik KPK 

TRIBUNHEALTH.COM - Belum lama ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Widya Candra, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 September 2023.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan uang berbagai pecahan dalam jumlah yang terbilang besar.

Bahkan tak hanya uang saja yang ditemukan, terdapat pula 12 pucuk senjata api (senpi).

Mengenai temuan uang yang disembunyikan tersebut, penyidik KPK sampai menggunakan mesin hitung seperti yang ada di Bank.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah uang yang disembunyikan oleh Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 30 miliar.

"Total 30 miliar (rupiah, red)," kata sumber dari aparat penegak hukum itu, Sabtu (30/9/2023).

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh tak banyak merespons soal penggeledahan di rumah SYL tersebut.

Baca juga: SAH! Harga BBM Turun, Ini Daftar Terbaru Per 1 Oktober 2023 di SPBU Seluruh Indonesia

Ia hanya menjanjikan akan menjawabnya nanti.

"Nanti, nanti ya," ujar Surya Paloh singkat.

Setelah itu, Surya Paloh langsung berlalu dan masuk ke dalam mobil.

2 dari 4 halaman

Sementara Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal kasus Syahrul Yasin Limpo ini.

Dilansir dari laman Tribunnews.com, Cak Imin mempersilakan KPK untuk menegakkan hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap SYL.

Tak hanya itu, dirinya berharap semuanya akan baik-baik saja.

"Ya silakan proses hukum yang bicara, semoga semua baik-baik saja," ungkapnya saat ditemui di Sidoarjo pada Jumat (29/9/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ketika ditanya apakah kasus tersebut sebagai upaya untuk menggoyahkan Koalisi Perubahan, Cak Imin tak memberikan banyak komentar.

"Nggak tahu saya, nggak tahu," katanya.

Baca juga: Risiko Serius Kebiasaan Merokok Terhadap Kesehatan Gigi dan Mulut

Kementan diduga korupsi

Saat ini KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Lembaga antirasuah itu dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

3 dari 4 halaman

Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com.

Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Belasan Tahun Alami Diabetes? dr. Zaidul Akbar Bagikan Solusi Ampuh dengan Lakukan Hal Ini

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Bekas Luka Dapat Kembali Normal dengan Melakukan Perawatan Kecantikan DNA Salmon

4 dari 4 halaman

Gembosi koalisi Nasdem Cs?

Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan kasus Syahrul Yasin Lipo ini sebagai upaya menggembosi pasangan Anies-Cak Imin (AMIN).

Sebelum SYL, sudah ada nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang sudah terseret kasus hukum.

Tak hanya itu, Cak Imin sendiri juga pernah diperiksa KPK setelah dirinya ditunjuk sebagai bacawapres Anies Baswedan.

"Dalam konteks kita di Indonesia itu tidak terlepas dari adanya interpretasi politik untuk menjegal atau menggembosi dari pasangan Anies Muhaimin," ucapnya.

"Dan ini kan dari rezim ke rezim dari pemerintahan ke pemerintahan sama," imbuhnya.

Dalam hal ini, Ujang pun menilai, hukum masih menjadi alat ampuh politik untuk menghajar lawan politiknya.

Baca juga: Hati-hati, Kandungan Air Kelapa Bakar Bisa Naikkan Gula, dr. Zaidul Akbar Anjurkan Minum Kelapa Ini

Ujang menganggap, cara tersebut memang lumrah di negara dunia ketiga seperti Indonesia ini.

"Hukum masih menjadi instrumen alat politik bagi kelompok tertentu," tegasnya.

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Tribunnews.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.compenyidikKPKMentanMenteri PertanianSyahrul Yasin LimpoJakarta Selatanuangsenjata apigeledahNasdemPartai NasDemSurya PalohCak IminMuhaimin IskandarKementankorupsitersangkaKementerian Pertanianmiliar Rohidin Mersyah Fitroh Rohcahyanto Sate Taichan Weekend Mates
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved