TRIBUNHEALTH.COM - Karnaval sound system di daerah Malang, Jawa Timur, terus menjadi sorotan.
Seusai mengundang kontroversi karena diangap mengganggu, kini karnaval sound system memakan korban jiwa.
Akibat kecelakaan, karnaval sound system di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang menewaskan satu orang peserta dan enam peserta luka-luka.
Melansir TribunJatim.com, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (24/9/2023).
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita menjelaskan lokasi kecelakaan berada di Jalan Raya Kedung Boto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Larangan Menggunakan Sound System saat Karnaval, Kepala Desa Brongkal di Malang: Banyak Mudharatnya
Kronologi

Agnis memaparkan, kecelakaan bermula dari kendaraan pikap Daihatsu Grand Max nopop N 8969 BF yang dikemudikan oleh Ustadi (63) warga desa setempat, melaju dari arah timur ke barat.
"Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di jalan menurun, sopir lepas kendali. Bersamaan dengan itu searah di depan kendaraan pikap berjalan tujuh orang pejalan kaki," jelasnya.
Ketujuh pejalan kaki tersebut merupakan peserta karnaval yang tengah tampil menuju ke titik finish.
Agnis menyebutkan, sopir pikap dalam keadaan lepas kendali.
Sehingga seketika menabrak dari arah belakang ketujuh korban tersebut.
Baca juga: Meski Dikenal Baik, Oat Tak Cocok untuk Semua Orang, Picu Lonjakan Gula Darah jika Kebanyakan
Satu korban meninggal

Atas kejadian ini satu orang meninggal dunia, yakni Renita Sintia Sari (14) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis.
"Korban mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," imbuhnya.
Sementara itu, enam orang mengalami luka-luka.
Di antaranya Rilla Dwi Oktarisa (24), Andry Hermawan (22), Fota Sri Handayani (31), Muhammad Aziel Saputra (5), Fatma Hikmawatu (23), dan Safrina Aurelia Andinia (4). Keenam korban luka merupakan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis.
Saat ini, mereka tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang.
Mengundang pro dan kontra

Keberadaan pawai sound system di sejumlah wilayah Kabupaten Malang menuai pro kontra. Terutama menjelang perayaan hari kemerdekaan Indonesia, pawai tersebut sempat gencar dilakukan.
Menanggapi adanya pawai sound system yang belakangan kerap dilakukan oleh warga, Satpol PP Kabupaten Malang dan Polres Malang tidak melarang kegiatan tersebut. Selama kegiatan pawai sound systrm tidak menyalahi aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, bahwa perayaan teresebut memang menuai pro kontra.
Di satu sisi pawai sound dengan suara kerasa dapat menganggu kenyamanan warga masyarakat, namun di sisi lain kegiatan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Baca juga: Nyeleneh, Dosen Aceh Minta Dipanggil Yang Mulia, Mahasiswa Dilarang Keras Panggil Pak

"Kalau kita lihat di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, banyakan warga yang suka. Karena ekonominya bergerak. Ini kan berkaitan dengan pandemi, makanya Satpol PP dan kepolisian memberikan rekomendasi," ujar Firmando.
Meskipun diberikan kelonggaran untuk menggelar pawai sound system, pihak Satpol PP tidak akan lengah begitu saya.
Bilamana kegiatan tersebut justru banyak mendapat penolakan dari masyarakat, tentu saja akan dilakukan evaluasi.
"Kalau ada yang bertentangan dengan masyaeakat, nanti akan kami evaluasi," imbuhnya.
Selain itu, pihak Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, karena untuk pemberian izin melakukan pawai sound system harus mendapatkan izin dari polisi.
"Kami bersama-sama dengan kepolisian akan saling melakukan koordinasi," sebutnya.
Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menambahkan, bahwa pihak kepolisian tidak memberikan larangan pawai sound system.
Sama halnya dengan Satpol PP, selama kegiatan tersebut tidak menuai kontra dengan masyarakat, maka boleh dilakukan.
"Dari kapolres jelas, jika cek sound system tidak ada masalah ya tidak apa-apa," kata Taufik.
Namun, ia menekankan bagi pihak penyelenggara pawai untuk tidak menampilkan aksi erotis maupun tindakan tidak senonoh.
Bahkan, Taufik menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak serta merta memberikan perizinan bagi warga yang ingin mengajukan pawai sound system.
"Melalui polsek dan jajaran akan memilah dan memilih mana yang layak untuk mendapatkan surat izin keramaian dari kepolisian," tukasnya.
(TribunHealth.com)