Breaking News:

Trend dan Viral

Aturan Swafoto dan Pasfoto Lengkap dengan Contohnya untuk CPNS dan PPPK 2023

Pasfoto dan swafoto yang tidak sesuai persyaratan, tidak tertutup kemungkinan peserta akan gagal lolos tahap seleksi administrasi.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Serambinews.com
Aturan Swafoto dan Pasfoto Lengkap dengan Contohnya untuk CPNS dan PPPK 2023 

TRIBUNHEALTH.COM - Bagi Anda yang hendak melamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023, pahami aturan swafoto pelamar.

Swafoto adalah salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi.

Swafoto merupakan dokumen yang dibutuhkan dalam proses seleksi CPNS.

Ini berupa potret diri dalam pose dan busana rapi yang diambil dengan format tertentu.

Swafoto tersebut harus diunggah ke laman sscasn.bkn.go.id dengan tipe file JPEG/JPG yang memiliki ukuran maksimal 200 Kb sesuai yang diminta.

Baca juga: TikTok Dituding Rugikan UMKM Lokal Akibat Jual Barang Murah, Manajemen Tiktok Menanggapi

Swafoto yang diunggah adalah berbentuk portrait serta fokus utama adalah pada wajah Anda, sehingga hindari mengirimkan swafoto dengan banyak objek di latar belakang, apalagi banyak orang.

Jika pasfoto dan swafoto tidak sesuai persyaratan, tidak tertutup kemungkinan peserta akan gagal lolos tahap seleksi administrasi.

Perbedaan pasfoto dan swafoto

Dilansir dari laman Serambinews.com, pasfoto adalah foto kecil berbentuk potrait yang diambil dari kepala sampai dada dengan keadaan tubuh tegak yang sering diperlukan untuk urusan formal.

Sedangkan swafoto atau foto selfie adalah potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau kamera digital.

2 dari 4 halaman

Itu artinya diantara keduanya sangat berbeda.

Baca juga: Kocaknya Soimah Ungkit Utang Denny Caknan Meski Sudah Duga Tak Bakal Dibayar

Agar tak mengalami kesalahan dalam proses penguploadan foto dalam data diri CPNS dan PPPK, simak ketentuan pasfoto dan swafoto CPNS 2023 yang benar berikut yang dikutip dari Kompas TV :

1. Aturan Pasfoto CPNS 2023 yang Benar

Contoh pasfoto untuk mendaftar CPNS 2023 yang benar
Contoh pasfoto untuk mendaftar CPNS 2023 yang benar (Serambinews.com)

Melansir akun Instagram resmi @kemenkumhamri, Kementerian Hukum dan HAM memberikan contoh pasfoto CPNS 2023 yang benar.

Pasfoto yang digunakan untuk mendaftar CPNS haruslah yang terbaru. Selain itu, juga harus menampilkan wajah dengan jelas.

Berikut ketentuan pasfoto CPNS 2023 lainnya:

  • Foto dalam format potrait
  • Foto berlatar belakang warna merah
  • Foto menggunakan pakaian formal rapi
  • Foto berukuran 200 kb dalam format jpeg/jpg

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Beri Tips Atasi Demam pada Anak Pakai Bawang Merah Lalu Dikompreskan di Ubun-ubun

2. Aturan Swafoto CPNS 2023 yang benar

Contoh swafoto CPNS 2021 yang benar
Contoh swafoto CPNS 2021 yang benar (Serambinews.com)

Sementara itu, akun Instagram resmi @biropegkejaksaan juga memberikan contoh swafoto CPNS 2023 yang benar.

Sama dengan pasfoto, swafoto CPNS 2023 juga harus menampilkan wajah dengan jelas dalam format potrait dan close up.

Swafoto tidak harus memiliki background merah atau biru, tetapi boleh berlatar belakang bebas.

3 dari 4 halaman

Baju yang digunakan untuk swafoto boleh pakaian bebas rapi.

Foto berukuran maksimal 200 kb dalam format jpeg/jpg.

Baca juga: Diet Mempengaruhi Siklus Menstruasi, Benarkah? Begini Penjelasan Dokter

Cara Unggah File Swafoto untuk CPNS 2023

Untuk mengambil dan mengunggah swafoto Anda ke laman penerimaan berkas, ada cara dan aturan yang mudah dilakukan.

Merujuk laman casn.esdm.go.id, berikut ini adalah cara melakukan swafoto dengan menggunakan ponsel atau gawai Anda:

1. Lakukan swafoto dengan klik tombol “Ambil Foto”.

Jika foto belum memuaskan, klik “Foto Ulang” untuk mengulangi swafoto.

Jika sudah sesuai, klik “Simpan Foto” jika selesai melakukan swafoto.

2. Jika swafoto berhasil disimpan akan muncul notifikasi seperti berikut: “unggah swafoto berhasil”.

Proses mengunggah swafoto selesai dan Anda bisa lanjutkan dengan proses unggah berkas atau persyaratan lainnya.

4 dari 4 halaman

Sementara itu, rencananya tahun ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.

Baca juga: Sakit saat Menstruasi? Hati-hati, Bisa Jadi Tanda Sesuatu yang Tidak Normal Pada Tubuh

Sebanyak 543.593 PPPK 2023 akan dialokasikan dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.

Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Pemerintah sendir telah menetapkan bulan september sebagai tanggal pelaksanaan seleksi nasional tersebut.

Adapun, sekedar informasi jadwal pelaksanaan seleksi yang juga berlaku pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, telah mengalami beberapa kali penundaan sebelumnya, yakni pada juni dan 17 September 2023 lalu.

Baca juga: Orang Gemuk Susah Hamil, Benarkah? Seksolog dr. Boyke Singgung Hormon Menjadi Tinggi dan Kacau

Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Meskipun terpakasa diundur pada hari pendaftaran, seleksi penerimaan CPNS tahun ini masih terdiri dari 32 tahapan, mulai akhir September 2023 hingga Maret 2024.

Perubahan Jadwal CPNS 2023

  1. Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  2. Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  3. Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  5. Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  6. Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  7. Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  8. Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  9. Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
  10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
  11. Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
  12. Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
  13. Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
  14. Masa sanggah: 21-23 November 2023
  15. Jawab sanggah: 21-25 November 2023
  16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
  17. Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
  18. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
  19. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
  20. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
  21. Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
  22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
  23. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
  24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
  25. Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
  26. Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
  27. Masa sanggah: 11-13 Januari 2024 Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
  28. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
  29. Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
  30. Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
  31. Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

Baca juga: Istri Polisi Ini Kerja jadi Cleaning Service Meski Hamil Besar, Alasannya Bikin Trenyuh

Perubahan Jadwal PPPK 2023

Serupa, pendaftaran PPPK 2023 turut diundur mulai 20 September 2023 hingga pertengahan Februari 2024. Terdiri dari 16 tahapan, berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:

  1. Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  2. Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  3. Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  5. Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  6. Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  7. Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  8. Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
  11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  14. Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
  15. Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  16. Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024

Baca juga: Artis Kena Marah Paspampres saat Ajak Presiden Jokowi Joget, Aksinya jadi Sorotan Publik

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Serambinews.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.comswafotopasfotoCPNSPPPK2023sscasn.bkn.go.idSSCASNJadwalseleksifotoASNSKDpengumumanAturan Swafoto dan Pasfoto Lengkap dengan ContohnypemerintahBKNBadan Kepegawaian Negara Claudia Scheunemann
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved