Breaking News:

Trend dan Viral

KEJAM! Bocah di Aceh Dikeroyok 3 Pemuda, Pelaku Juga Merampas Ponsel Korban

Tiga pemuda di Aceh tega menganiaya dan merampas ponsel seorang bocah, bahkan pelaku juga mengkeroyok korban.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
Tribunnewsmaker.com
3 pemuda di Aceh tega aniaya dan rampas ponsel seorang anak 

TRIBUNHEALTH.COM - Sadis dan Brutal! Tiga pemuda di Aceh tega menganiaya dan merampas ponsel seorang bocah, bahkan pelaku juga mengkeroyok korban.

Ketiga pemuda di Aceh Utara, Provinsi Aceh tersebut diamankan polisi lantaran terlibat kasus penganiayaan dan perampasan terhadap seorang bocah.

Kabarnya, tiga pelaku telah diringkus oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Aceh Utara.

Para pelaku kejahatan ini ditangkap pada Minggu (9/9/2023).

Terlihat dalam video yang memperlihatkan tiga orang anak mengkeroyok satu anak.

Insiden ini diketahui terjadi di Desa Masjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Hati-hati, Obesitas Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung, Begini Penjelasannya

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial RA (17), MA (15), dan TA (16).

Kasus perundungan tersebut dilaporkan oleh ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli.

Dilansir dari laman Tribunnewsmaker.com, dalam laporannya Salihin menerangkan anaknya MF dan dua temannya SR dan MZ dipukuli oleh pelaku.

Bahkan pelaku juga mengambil handphone dan meminta sejumlah uang.

2 dari 2 halaman

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra menyebutkan, polisi sudah memfasilitasi kedua belah pihak.

Namun kasus tersebut gagal untuk berdamai.

"Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA," ungkap Agus Riwayanto dalam keterangannya, Minggu (10/9/2023).

Baca juga: Hobi Pakai Kutek alias Cat Kuku? Waspada Beragam Dampak Bisa Terjadi

Saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 368 KUHP dan mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Agus menambahkan para tersangka juga mengancam dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp 250.000.

Agus menyayangkan peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada orangtua lainnya agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

"Kami imbau masyarakat tidak melakukan aksi perundungan, bullying atau premanisme. Kami pastikan, polisi tetap proses hukum semua aksi itu,” pungkasnya.

Baca juga: Oknum Anggota TNI Lawan Arah di Jalan Tol, Aksinya Sebabkan 7 Kendaraan Alami Kecelakaan Beruntun

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Tribunnewsmaker.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.compemudapelakuAcehkorbandikeroyokbocahpenganiayaanTim Unit Perlindungan Perempuan dan AnakpolisiPolsekMatangkuli Khanduri Blang Rusli Bintang Suku Mante
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved