TRIBUNHEALTH.COM - Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB), Ibrahim turut menyampaikan pandangannya mengenai aturan Mendikbudristek tentang penghapusan skripsi atau tidak wajib lagi untuk kelulusan mahasiswa.
UBB, kata Rektor Ibrahim, siap menyesuaikan pelaksanaan aturan terbaru bahwa skripsi dihapus sebagai syarat kelulusan utama dalam jangka waktu 2 tahun.
Melansir Bangkapos.com, seperti yang diketahui, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan pada dasarnya mengatur beberapa hal baru diantaranya ialah pemberlakuan tugas akhir mahasiswa pada semua jenjang.
Dalam aturan tersebut, penulisan skripsi tak lagi menjadi kewajiban utama.
Baca juga: FKG dan RSGMP Unand Sumatera Barat Studi Banding ke FKG Unhas
Bisa dikatakan skripsi dihapus ebagai syarat kelulusan mahasiswa.
Sebagai gantina, ada alternatif lain yang bisa digunakan untuk memenuhi tugas akhir.
Beberapa pilihan selain skripsi ialah prototipe, proyek atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu ataupun kelompok.
Menurut Rektor UBB Prof. Ibrahim, pada dasarnya UBB sudah cukup lama mewacanakan hal tersebut.
Oleh karena itu, sebagai perguruan tinggi, Ibrahim menyebut UBB siap melaksanakan aturan Permendikbudristek.
Baca juga: Tips Penting Mengobati Asma saat Serangan Datang, Mulai dari Cara Alami Hingga Penanganan Dokter
Menurut pandangannya, skripsi bisa dialihkan ke dalam bentuk lain yang sepadan.
"Kami bahkan pernah mewacanakan untuk mengganti skripsi dengan prestasi akademik mahasiswa yang menang dalam ajang kompetisi akademik, namun belum disusun dalam bentuk baku pedoman operasional. Format alternatif tugas akhir ini pun pada dasarnya sudah mulai diperkenalkan di UBB dalam bentuk ragam kegiatan luar kampus pada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka seperti Proyek Kemanusiaan, Kewirausahaan, Proyek Independen, dan sebagainya," ungkap prof. Ibrahim kepada Bangkapos.com, Kamis (31/8/2023).
"Kami siap menyesuaikan dalam waktu 2 tahun ke depan sesuai dengan tenggat aturan peralihan. Tentu dibutuhkan peraturan pelaksana di tingkat universitas yang nantinya akan menimbang berbagai hal secara teknis operasional. Prinsipnya kami siap untuk melaksanakan Permendikbudristek tersebut," tuturnya.
Dia menyebut, apapun bentuk tugas akhir dari mahsiswa tentunya harus menunjang kompetensi mahasiswa.
"Kita tidak perlu khawatir bahwa formulasi alternatif ini akan mengurangi kemampuan literasi mahasiswa dari sisi eksplorasi karya-karya ilmiah karena nanti akan tetap didesain dalam rangka pengembangan kompetensi lulusan. Kami akan menurunkan peraturan dimaksud agar sejajar dalam setiap penugasan alternatif dari sisi ketercapaian kompetensi. Kata kuncinya adalah pemenuhan capaian komptensi," pungkas prof. Ibrahim.
Baca juga: Saksi Mata Kecelakaan Bus Eka dan Sugeng Rahayu di Ngawi Angkat Bicara: Ada yang Nyebrang
Dalam memdukung program ini kata Ibrahim, adaptasi dan perangkatnya, baik dosen dan mahasiswa harus disiapkan.
"Saya kira akan cukup waktu untuk menyesuaikan berbagai regulasi turunannya. Dosen dan mahasiswa akan kita berikan sosialisasi secara memadai pada waktunya," ucapnya.
Ibrahim berharap kebijakan ini akan mendorong fleksibilitas pembelajaran dan pada saat yang sama juga memastikan para mahasiswa tetap cakap.
"Kami menyambut baik kebijakan tersebut dalam kerangka penguatan jaminan mutu lulusan, percepatan, dan peningkatan kompetensi," ujarnya.
(Bangkapos.com/Sela Agustika) (TribunHealth.com)