Breaking News:

Trend dan Viral

VIRAL Sajadah Dijadikan Alat Kampanye, Ada Nama Caleg di Tempat Sujud, Dianggap Ganggu Salat

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel akan melakukan penelusuran

Penulis: Ahmad Nur Rosikin | Editor: Ahmad Nur Rosikin
TikTok @msetiawanutomo
Beredar sebuah video memperlihatkan seorang pria mendapatkan tempat sujud sajadah, yang bertuliskan nama calon anggota DPRD. 

TRIBUNHEALTH.COM - Video sajadah yang bertuliskan nama caleg DPRD viral di media sosial.

Banyak yang mempersoalkan kejadian ini kerena dinilai menjadikan sajadah sebagai alat kampanye.

Padahal sajadah digunakan untuk beribadah.

Tak main-main, nama caleg yang dimaksud tepat berada di lokasi sujud pada sajadah.

Sontak hal ini langsung viral dan menjadi perbincangan warganet.

Dilansir TribunTrends.com dari Kompas.com, berikut ini fakta-faktanya.

Baca juga: Belajar dari Seleksi Sebelumnya, Ini 6 Tips Lolos Tes CPNS 2023: Sebisa Mungkin Jawab Semua Soal

Viral di medsos, dinilai ganggu kekhusuan salat

Beredar sebuah video memperlihatkan seorang pria mendapatkan tempat sujud sajadah, yang bertuliskan nama calon anggota DPRD.
Beredar sebuah video memperlihatkan seorang pria mendapatkan tempat sujud sajadah, yang bertuliskan nama calon anggota DPRD. (TikTok @msetiawanutomo)

Sajadah yang dijadikan alat kampanye oleh salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat ada nama caleg di bagian tempat kepala sujud.

Sehingga akan mengganggu kekhusyukan orang salat arena tempat sujud merupakan arah pandangan mata saat beribadah.

2 dari 3 halaman

Video itu diunggah oleh salah seorang warga melalui akun media sosial miliknya.

Bawaslu: sajadah bukan alat kampanye

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel akan melakukan penelusuran.

"Kami akan melakukan penelusuran," tegas Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono dalam keterangannya yang diterima, Senin (28/8/2023) malam.

Aries mengatakan, walaupun belum memasuki masa kampanye, cara yang dilakukan oleh caleg tersebut tidak dibenarkan.

Sebab menurutnya, sajadah tidak dikategorikan sebagai alat untuk berkampanye.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.

"Sosialisasi boleh dilakukan sepanjang tidak ada ajakan. Sajadah juga bukan alat kampanye karena sajadah merupakan alat ibadah," jelas Aries.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Jaga Pencernaan dengan Konsumsi Jeruk Nipis Dicampur Bahan Ini

Tak beretika dan berpotensi ganggu kekhusuan

Beredarnya video tersebut, Aries menilai jika kampanye menggunakan sajadah sama sekali tidak beretika.

3 dari 3 halaman

Aries mengimbau kepada partai politik ataupun caleg untuk mengedepankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.

"Secara etika kurang pas sebab dalam salat ini terkait kekhusyuan. Kami mengimbau parpol maupun bacaleg menggunakan metode sosialisasi yang sesuai dengan PKPU," pungkasnya.

Baca juga: Inilah Capres Terkuat Versi Survei Capres 2024 Terbaru, Tak Persoalkan Siapapun Cawapresnya

Klarifikasi: pemilu sebelumnya

Tak lama setelah beredar luas, pemilik akun yang pertama kali memviralkan lantas membuat klarifikasi.

Melalui akun yang sama, pemilik akun memastikan jika sajadah yang digunakan dalam videonya digunakan pada pemilu sebelumnya.

Kepastian itu didapatkannya setelah mendapat jawaban dari pemilik sajadah.

"Setelah saya bertanya kepada pemilik sajadah, ternyata sajadah bukan kampanye tahun ini, tetapi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar melalui akun sosmed miliknya.

Dapatkan produk kesehatan di sini

(TribunHealth.com/Ahmad Nur Rosikin)

Selanjutnya
Tags:
PemilusajadahcalegDPRDKalimantanViralsalat Sungai Barito Sasangan Patin Cromboloni Jelawat Goreng Suku Dayak Elly Toisuta
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved