TRIBUNHEALTH.COM - Berdasarkan informasi menyebutkan jika pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk pembelian gas elpiji 3 kg.
Pasalnya hanya orang-orang yang terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli gas elpiji 3 kg.
Adapun ketentuan baru pembelian elpiji tabung 3 kilogram ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Tak lain dari tujuan ini agar subsidi yang diberikan oleh pemerintah bisa tepat sasaran.
Cara pendaftaran
Dilansir dari laman TribunTernate.com, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan jika pihaknya saat ini masih dalam proses pencocokan data pembeli dengan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Baca juga: Imbas Video Tertawakan Proses Upacara HUT RI ke-78, Mayang Lucyana Resmi Dilaporkan ke Polisi
Irto mengatakan, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai pembeli gas elpiji 3 kg di pangkalan elpiji 3 kilogram resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Bisa datang ke pangkalan resmi. Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan, yang bersangkutan bisa langsung membeli (gas elpiji 3 kg) setelah didaftarkan," kata Irto.
Sementara bagi masyarakat yang masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli elpiji 3 kg dengan langsung menunjukkan KTP.
Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah terkait gas elpiji bisa tepat sasaran.
Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Memilih Madu yang Baik Sesuai Gambaran di Al-Quran
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah memulai melakukan pendataan.
Proses pendataan dan pencocokan Selain itu, kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak, diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.
"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli elpiji tabung 3 kg," kata Tutuka dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Udara Dingin Tidak Meningkatkan Gairah Seksual, Dokter: Justru Membuat Seseorang Depresi
Pendataan dan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini diharapkan dapat membuat distribusi elpiji subsidi bisa tepat sasaran.
"Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut," ungkap Tutuka. Baca juga: Catat, Ini Kelompok Masyarakat yang Berhak dan Tidak Berhak Beli Elpiji 3 Kg
Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.
(Tribunhealth.com/TribunTernate.com)
Baca berita lainnya di sini.