Breaking News:

Trend dan Viral

Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi Hari Ini 16 Agustus 2023, Berikut Link Live Streamingnya

Berikut link live streaming kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada siang pukul 13.00 hari ini, Rabu (16/8/2023).

Penulis: Irmarahmasari | Editor: Irmarahmasari
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo - Hari ini, Rabu (16/8/2023) Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS terbaru, bersamaan dengan pembacaan RUU APBN pada 2024. 

TRIBUNHEALTH.COM - Hari ini, Rabu (16/8/2023), Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan PNS'>gaji PNS.

Belakangan topik ini ramai jadi perbicangan karena PNS'>gaji PNS diperkirakan bisa naik hingga Rp 39 juta.

Hal ini berkaitan dengan wacana akan adanya perubahan sistem penggajian dengan menggunakan sistem single salary atau sistem penggajian tunggal.

Melansir TribunJatim, jika sistem tersebut benar akan diterapkan, maka gaji PNS berpeluang naik hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Sebut Mencukupi Kebutuhan Tidur Penting untuk Recovery Tubuh

Lantas benarkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik hingga 661 persen?

Berikut link live streaming kenaikan PNS'>gaji PNS yang akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada siang pukul 13.00 hari ini, Rabu (16/8/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PNS'>gaji PNS terbaru akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan pembacaan RUU APBN pada hari ini, Rabu (16/8/2023).

Merujuk pada pengumuman yang diselenggarakan pada 2021 yang lalu, RAPBN ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada pukul 13.00 WIB usai memberikan kata pengantar terkait menjelang HUT RI pada pukul 09.00 WIB.

Masyarakat dapat langsung mengikuti siaran langsung penyampaian RAPBN 2024.

Sekaligus pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 yang akan disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube DPR RI Official.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Jaga Pencernaan dengan Konsumsi Jeruk Nipis Dicampur Bahan Ini

2 dari 3 halaman

Untuk link live streaming pengumuman kenaikan PNS'>gaji PNS terbaru sebagai berikut:

LINK:

https://www.youtube.com/@DPRRIOfficial

Pengumuman kenaikan PNS'>gaji PNS 2023 dan pembacaan RAPBN 2024 oleh Presiden Jokowi tak hanya menghapus penantian yang panjang.

Kabar ini menjadi angin segar serta hadiah istimewa setelah penantian panjang selama 4 tahun.

Dilansir dari Tribun Priangan, Selasa (15/8/2023), sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Berikut adalah rincian nominal PNS'>gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus:

Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Baca juga: Ingin Berat Badan Turun? dr. Zaidul Akbar: Perhatikan Waktu Makan dan Jangan Makan Malam Berlebihan

Sementara untuk tunjungan, tercatat ada enam tunjungan yang bakal didapat para PNS.

Soal rincian tunjangan tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.

3 dari 3 halaman

Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang standar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.

Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.

Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.

Terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.

Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730.

Baca juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh dengan Bahan Alami Berikut Ini

Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya.

Baca berita lain seputar kesehatan di sini

(Tribunhealth.com)

Selanjutnya
Tags:
Presiden Joko WidodoJokowigaji PNSkenaikan gajiPNSsingle salarylinkLive StreamingSri MulyaniTribunhealth.com Silfester Matutina Saad Ibrahim
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved