Breaking News:

Trend dan Viral

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 8 Provinsi hingga Desember 2023, Ini Jadwal Selengkapnya!

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di setiap daerah memiliki syarat yang harus dilengkapi oleh pemilik kendaraan wajib pajak.

Penulis: dhiyanti.nawang | Editor: dhiyanti.nawang
tribunnews.com
Berikut ini 8 provinsi yang membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor 

TRIBUNHEALTH.COM - Inilah daftar delapa wilayah di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga bulan Desember 2023.

Pasalnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sesuai kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) masing-masing.

Dilansir dari laman Tribunnews.com, ada beberapa Pemprov yang menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tapi ada juga yang hanya mengurangi jumlah denda.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di setiap daerah memiliki syarat yang harus dilengkapi oleh pemilik kendaraan wajib pajak.

Inilah jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikutip dari media sosial setiap daerah.

Baca juga: Yuk Sarapan! Ini Menu Sarapan Kilat Cuman Butuh 5 Menit

1. Sumatera Utara

Program pemutihan kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara berlaku pada 29 Mei hingga 30 September 2023.

Sejumlah program yang ditawarkan adalah:

- Bebas tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya

- Bebas denda PKB

2 dari 4 halaman

- Bebas pokok BBNKB ke-II

- Bebas denda BBNKB ke-II

- Bebas pajak progresif

- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

2. Sumatera Selatan

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor (ser)

Bapenda Sumatera Selatan menggelar pemutihan kendaraan pajak kendaraan pada 1 April hingga 31 Desember 2023.

Beberapa program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, yaitu:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak;

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan;

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatra Selatan;

3 dari 4 halaman

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT;

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Baca juga: Jangan Panik! Begini Cara Tepat Tangani Anak Sakit

3. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar pemutihan kendaraan bermotor sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Menurut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yaitu BE;

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal 3 tahun;

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak kendaraan yang mengikuti pemutihan ini akan mendapat pengurangan pokok tunggakan sejumlah 50-70 persen.

Besaran tunggakan itu akan disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan.

4 dari 4 halaman

Dua program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya;

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

4. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan sejak 22 Juni 2023.

Program ini berlaku hingga 29 Desember 2023.

Pemutihan kendaraan DKI Jakarta ini menawarkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan keringanan biaya balik nama.

Baca juga: UPDATE Harga BBM 15 Agustus 2023 Se-Indonesia, Cek Harganya di Sini

5. Jawa Barat

Pemerintah Jawa Barat menggelar pemutihan kendaraan hingga 31 Agustus 2023.

Pemutihan yang dilakukan adalah pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar sanksi administratif selama tiga tahun terakhir.

Syaratnya:

- STNK Asli

- e-KTP Asli

- SKKP/SKPD Terakhir

- BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/Penetapan STNK)

- Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK)

- Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK).

Baca juga: Anemia Dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak, Ini Gejala Anemia Pada Anak

6. Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan kendaraan pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Ada tiga keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, yaitu:

- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi: 26 April-22 Desember 2023

- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023

- Bebas sanksi administrasi/denda pajak kendaraan: 26 April-21 Juni 2023.

7. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan kendaraan bermotor pada 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Beberapa kemudahan yang ditawarkan pada pemutihan kendaraan ini adalah:

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)

- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB

- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.

Baca juga: Mitos atau Fakta - Anak Lebih Rentan Alami Anemia Dibanding Orang Dewasa? Ini Tanggapan Dokter

8. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menggadakan pemutihan pajak kendaraan pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Program ini menawarkan:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya

- Bebas progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

Baca juga: Dua Mahasiswa PTN di Semarang Bunuh Diri dalam Sepekan, Begini Tanggapan Psikolog

Klik di sini untuk mendapatkan referensi vitamin guna meningkatkan daya tahan tubuh.

(Tribunhealth.com/Tribunnews.com)

Baca berita lainnya di sini.

Selanjutnya
Tags:
Tribunhealth.compemutihanpajakProvinsiJadwalkendaraan bermotorkebijakanBadan Pendapatan DaerahPemerintah ProvinsikendaraanJawa TengahJawa Timurjawa BaratSumatera UtaraSumatera SelatanLampungJakartaKalimantan Tengah
BERITATERKAIT
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved